Ari Suryono Dihukum 5 Tahun Penjara

Read Time:57 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Usai membacakan putusan untuk terdakwa Siskawati atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani yang didampingi oleh hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali juga membacakan putusan untuk terdakwa Ari Suryon, Rabu (9/10/2024).

“Mengadili terdakwa Ari Suryono dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta sunsider 4 bulan penjara,” Putusannya. 

Selain itu majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 2,7 milliar.

“Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus gratifikasi ini, Ni Putu Sri Indayani. 

Atas putusan tersebut, baik Ari Suryono dan penasehat hukumnya maupun Jaksa penuntut umum KPK masih pikir-pikir. 

Dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya, Ari Suryono dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ari Suryono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *