
Ari Suryono Dihukum 5 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Usai membacakan putusan untuk terdakwa Siskawati atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani yang didampingi oleh hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali juga membacakan putusan untuk terdakwa Ari Suryon, Rabu (9/10/2024).

“Mengadili terdakwa Ari Suryono dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta sunsider 4 bulan penjara,” Putusannya.
Selain itu majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 2,7 milliar.
“Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus gratifikasi ini, Ni Putu Sri Indayani.Â
Atas putusan tersebut, baik Ari Suryono dan penasehat hukumnya maupun Jaksa penuntut umum KPK masih pikir-pikir.
Dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya, Ari Suryono dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain tuntutan hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ari Suryono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.(Abidin)
More Stories
Kerap Loloskan Calon Perangkat Desa, SY Diduga Kuat Miliki Akses ‘Ordal’ Di Pemerintahan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Operasi tangkap tangan (OTT) perangkat dua desa oleh Satgas Saber Pungli Polres Sidoarjo, hasil pengembangan dari diamankannya SY...
Satgas Saber Pungli Lakukan OTT Suap Calon Perangkat Desa, SY Mantan Kades Dikabarkan Juga Ditangkap
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Satgas Saber Pungli, Rabu (28/5/2025) pagi tadi dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan beberapa orang di Dua Desa yaknI...
Kasus Rusunawa Masuk Pengadilan, Kajari Bakal Usut Sampai Tuntas
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terletak di Desa Tambak...
Tegakkan Perda, Satpol PP Sapu Bersih Bangli Di Desa Gemurung Gedangan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Langkah penegakan Perda dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P) Kabupaten Sidoarjo, dengan membongkar puluhan bangunan liar (bangli) di...
MAKI Suport Penuh Kejati Jatim Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah SMK
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta tahun anggaran 2017 terus...
Diperiksa Kejati Jatim Kasus Dana Hibah SMK, Hudiono Bakal Jadi Tersangka ?
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Meskipun masih diperiksa sebagai saksi, namun mantan PJ Bupati Sidoarjo Hudiono, bisa jadi dimungkinkan turut menjadi tersangka dalam...
Average Rating