Ari Suryono Dihukum 5 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Usai membacakan putusan untuk terdakwa Siskawati atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani yang didampingi oleh hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali juga membacakan putusan untuk terdakwa Ari Suryon, Rabu (9/10/2024).

“Mengadili terdakwa Ari Suryono dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta sunsider 4 bulan penjara,” Putusannya.
Selain itu majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 2,7 milliar.
“Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus gratifikasi ini, Ni Putu Sri Indayani.Â
Atas putusan tersebut, baik Ari Suryono dan penasehat hukumnya maupun Jaksa penuntut umum KPK masih pikir-pikir.
Dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya, Ari Suryono dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain tuntutan hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ari Suryono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.(Abidin)
More Stories
Empat Kades Tulangan Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat kepala desa nonaktif...
Kejaksaan Mulai Bergerak Dalami Dugaan Korupsi TKD Damarsi
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, semakin diseriusi Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Warga pelapor saat di...
Tempuh Banding, Hukuman Malah Ditambah Setahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Hukuman 4 Eks Kadis Perkim Sidoarjo Diperberat empat mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sidoarjo dalam perkara...
Bukti Lemah, Pengaduan Subandi Atas RM Di Polda Jatim Kandas!
SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, secara resmi menghentikan penyelidikan atas aduan yang diajukan oleh Subandi, S.H,...
Dipanggil Mabes Polri Hari Ini, Subandi Minta Ditunda Besok
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dana investasi sebesar Rp 28 miliar dengan terlapor Subandi SH Bupati Sidoarjo...
Subandi Diduga Terima Gratifikasi Saat Jadi Plt, Abdul Malik Siap Beri Keterangan Ke KPK
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH.MH, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada KPK maupun...

Average Rating