KPK “Warning” Kuasa Hukum GM Agar Tidak Coba Halangi Pemeriksaan

Read Time:59 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri, mengingatkan agar Muhdlor Ali tersangka korupsi pemotongan dana insentif BPPD yang juga Bupati Sidoarjo, agar pro aktif menghadiri jadwal pemeriksaan hari ini Jum’at (3/5/2024).

Ali Fikri

Ali juga mengingatkan, agar tidak ada pihak-pihak lain yang mencoba menghalangi proses penyidikan KPK. Ia menegaskan pihak yang menghalangi KPK dapat diproses hukum, termasuk penasihat hukum.

“Siapa pun dilarang undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan. Termasuk penasihat hukumnya ketika sengaja memberikan saran-saran misalnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, pasti sudah dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor,” Ali menegaskan.

KPK sejatinya telah melayangkan surat panggilan ke Gus Muhdlor sejak 26 April 2024.

Ali Fikri menekankan, sebetulnya agenda pemanggilan ini merupakan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai materi kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.”Bukan justru melakukan penghindaran,” ujar Ali Fikri.

Juru bicara KPK menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor terkait penetapan tersangka tidak menghentikan penyidikan KPK.

Untuk itu, Ali mengatakan seharusnya Gus Muhdlor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK hari ini.

”Jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik,” ungkap Ali Fikri. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *