Dari Sidak Ke Tindak Lanjut “Panduan Pengendalian Proyek Kontruksi Pemerintah Daerah” (Seri kedua..)
Oleh : H. IMAM SUGIRI, ST. MM.
Wakil Ketua Komite Tetap Pekerjaan Umum
Kamar Dagang Dan Industri Jatim.

Tiga hal perlu ditekankan:
Temuan tanpa bukti tertulis tidak bisa ditindaklanjuti.
Ucapan lisan di lapangan tidak memiliki kekuatan kontraktual.
Pembayaran hanya untuk pekerjaan yang sesuai spesifikasi.
Pengawas dan PPK tidak boleh mengakui volume atas pekerjaan yang ditolak.
Keterlambatan dikenai denda.
Perpres pengadaan mengatur denda keterlambatan sebesar 1 permil (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat.
Kontrak kritis dan Show Cause Meeting (SCM) Keterlambatan yang melewati batas tidak diselesaikan dengan marah, melainkan dengan Show Cause Meeting: rapat pembuktian resmi yang dipimpin PPK, dihadiri pengawas dan penyedia, dengan target terukur dan batas waktu.
Lampiran II angka 7.11 Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 menyatakan bahwa bila terjadi deviasi antara realisasi dan target atau terjadi kontrak kritis, para pihak melakukan SCM (sumber).
Kriteria kontrak kritis menurut Syarat-Syarat Umum Kontrak pekerjaan konstruksi:
Periode
Rencana fisik
Batas keterlambatan
Periode I
0% sampai 70%
Realisasi terlambat lebih dari 10% dari rencana
Periode II
70% sampai 100%
Realisasi terlambat lebih dari 5% dari rencana
Periode II
70% sampai 100%
Terlambat kurang dari 5%, tetapi akan melampaui tahun anggaran berjalan
Tahapan penanganan:
Peringatan tertulis. Begitu penyedia terlambat dari jadwal, PPK memberikan peringatan tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
SCM Tahap I. PPK memanggil penyedia dan pengawas. Penyedia wajib menjelaskan penyebab keterlambatan dan menyerahkan program percepatan.
Disepakati target progres dan masa uji coba pertama, dituangkan dalam Berita Acara SCM yang ditandatangani semua pihak.
Evaluasi uji coba pertama. Bila target tercapai, pengendalian kembali normal dengan pemantauan ketat.
Bila gagal, dilanjutkan SCM Tahap II.
SCM Tahap II.
Penyedia menyusun ulang program percepatan dengan target dan masa uji coba kedua, disertai peringatan tertulis.
SCM Tahap III.
Kesempatan terakhir dengan masa uji coba ketiga.
Keputusan akhir.
Bila penyedia tetap gagal, PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.
Akibatnya jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa uang muka dilunasi, denda dikenakan, dan penyedia dapat diusulkan masuk daftar hitam.
Lama masa uji coba pada tiap tahap ditetapkan dalam SOP instansi dan kontrak, serta disepakati dalam rapat SCM dengan mempertimbangkan kemampuan penyedia dan kondisi lapangan.
Penelitian pada proyek jalan dan jembatan di Provinsi Sumatera Barat menunjukkan SCM umumnya berdampak positif pada peningkatan progres, sehingga proyek dapat keluar dari fase kritis dan terhindar dari pemutusan kontrak (sumber).
Perlu dibedakan antara SCM dan pemberian kesempatan. Pemberian kesempatan diberikan bila masa kontrak berakhir tetapi penyedia dinilai mampu menyelesaikan pekerjaan.
Kesempatan itu dituangkan dalam adendum, dengan denda keterlambatan tetap berjalan dan jaminan pelaksanaan diperpanjang. Batas lamanya mengikuti pedoman LKPP yang berlaku.
Panduan sidak yang efektif bagi kepala daerah
Sidak yang baik bukan yang paling keras suaranya, tetapi yang paling jelas tindak lanjutnya. Sidak cukup dipersiapkan 15 menit, dilaksanakan dengan pertanyaan yang tepat, dan ditutup dengan perintah tertulis.
Sebelum sidak
Minta ringkasan satu halaman dari PPK: nilai kontrak, masa pelaksanaan, progres rencana dan realisasi (kurva S), status kontrak kritis, dan SCM yang sudah berjalan.
Ajak PPK, konsultan pengawas, dan unsur Inspektorat. Tanpa PPK, tidak ada yang berwenang bertindak.
Siapkan daftar temuan sebelumnya agar sidak juga menagih tindak lanjut lama.
Saat sidak: tanyakan, jangan memarahi
Berapa deviasi progres minggu ini, dan apakah kontrak sudah berstatus kritis?
Bila kritis, SCM tahap berapa yang sedang berjalan, apa targetnya, dan kapan uji coba berakhir?
Apakah material di lokasi sudah diuji dan disetujui pengawas? Mana hasil ujinya?
Apakah personel inti di lokasi sama dengan yang tercantum dalam penawaran?
Berapa jumlah pekerja dan alat hari ini dibanding rencana program percepatan?
Di lapangan, sampaikan temuan kepada PPK dan pengawas, bukan kepada pekerja.
Pekerja harian bukan pihak yang menandatangani kontrak dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kontraktual.
Sesudah sidak (paling lambat 1 x 24 jam)
Terbitkan disposisi atau nota dinas tertulis kepada kepala OPD berisi daftar temuan, pihak yang bertanggung jawab, dan batas waktu laporan.
Pastikan PPK menerbitkan surat teguran, perintah perbaikan, atau undangan SCM sesuai jenis temuan.
Jadwalkan laporan balik dalam 7 hari kerja, dan kunjungan ulang bila perlu.
Bila ada indikasi penyimpangan, perintahkan Inspektorat melakukan reviu atau audit.
Publikasi sidak boleh saja, asalkan yang disampaikan kepada publik juga langkah tindak lanjutnya.
Publik lebih menghargai kabar “penyedia sudah dikenai SCM Tahap I dengan target 15% dalam dua minggu” daripada video kemarahan tanpa hasil.
Rekomendasi untuk masing-masing pihak
Perbaikan hanya terjadi bila setiap pihak menjalankan perannya sendiri. (Bersambung..)

Average Rating