Kuasa Hukum RM Pastikan Kasus Penipuan Rp 28 Miliyar Jalan Terus !
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Munculnya narasi berita yang menyebut kasus dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama investasi proyek perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi mandek karena tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan, dibantah keras Kuasa hukum Rachmad Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarauq, SH MH.

Menurut Dimas, proses hukum laporan dugaan penipuan dan penggelapan Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi masih berjalan dan hingga kini belum ada SP3.
Ia membenarkan gelar perkara khusus oleh Birowassidik Bareskrim Polri memang dilakukan.
Dari hasil gelar itu, Burowassidik mengeluarkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti penyidik, dan rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan, salah satunya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kalau proses ini mau dihentikan, untuk apa setelah rekomendasi itu turun tetap ada pemeriksaan lanjutan,? Artinya kasus ini Insya Allah tetap jalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Dimas menegaskan ada fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri, yakni adanya uang yang sudah diterima pihak Subandi namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pelapor.
Karena itu, pihaknya berharap laporan polisi yang sudah dilaporkannya segera diberi kepastian hukum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan uang tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami hanya minta kepastian hukum,” pungkasnya.
Sementara itu dari informasi yang diterima, memang pasca gelar perkara khusus di Mabes Polri itu, tetap dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan agenda konfrontir antara pelapor dengan terlapor.
Bahkan juga dilakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai alat bukti lanjutan oleh Bareskrim.
“Baru saja dilakukan konfrontir, sehingga kabar berita bahwa kasus ini berhenti itu tidak benar,” tutur sumber yang bisa dipercaya. (Abidin)

Average Rating