Mantan Pj Bupati Sidoarjo Divonis 10 Tahun Denda 300 Juta

Read Time:2 Minute, 16 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hudiono (Pj Bupati Sidoarjo periode tahun 2020-2021) dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur. 

Putusan dibacakan dalam sidang, Jumat 31 Juli 2026 lalu.

Selain pidana penjara, Hudiyono dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. 

Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Majelis juga menjatuhkan denda Rp100 juta.

Dalam amar putusannya seperti dilansir rmol.com, hakim menyatakan perbuatan terdakwa Hudiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irafn Adi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hudiyono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Cokia Ana saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Majelis turut menerapkan Pasal 604 KUHP karena dinilai memberikan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Majelis berpendapat Hudiyono terbukti ikut serta melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara bersama mantan Kepala Dispendik Jatim dan Jimmy. 

Namun, hakim menilai Hudiyono bukan pelaku utama, melainkan hanya turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Hudiyono dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp8.070.256.471,50. 

Jaksa juga meminta uang titipan Rp100 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. 

Tuntutan uang pengganti senilai lebih dari Rp8 miliar dinyatakan tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. 

Karena itu, hakim hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp300 juta kepada Hudiono.

Usai sidang, Hudiyono melalui kuasa hukumnya Sutarjo, menyatakan belum menerima putusan tersebut. 

Pihaknya tetap berpendapat kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) sebagaimana didakwakan jaksa.

“Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding, paling lambat hari Senin,” ujar kuasa hukum Hudiyono.

Menurutnya, Hudiyono bersama keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami menilai masih ada pembelaan yang belum dipertimbangkan secara utuh. Di sisi lain, kami mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan klien kami bukan pelaku utama dan bukan pihak yang memiliki tujuan utama dalam perkara ini,” pungkasnya. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *