Tolak Jadwal Musorkablub, Cabor-Cabor Somasi KONI Dan Siapkan Langkah Hukum
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Langkah KONI Sidoarjo yang menjadwalkan Musorkablub tanpa diawali mekanisme kesepakatan rapat pleno bersama Cabor, akhirnya berbuntut Somasi.

Puluhan Cabor yang memiliki hak suara dalam Musorkablub, mengirimkan surat somasi itu ke kantor KONI Sidoarjo pada Kamis (13/8/2026) pagi.
Menurut Hadi Salim SH MH kuasa hukum forum Cabor KONI menegaskan, ada beberapa cacat formil dalam undangan Musorkablub yang telah diedarkan kepada Pengurus Cabang Olahraga (Cabor).
Yakni tidak dicantumkannya waktu/jam pelaksanaan kegiatan secara jelas, dan ini bertentangan dengan asas kepatutan tata naskah dinas organisasi, serta melanggar hak administratif peserta/pemilik suara untuk mempersiapkan kehadiran secara sah dan tertib.
“Pelanggaran Terhadap AD/ART KONI (Ketiadaan Tim Penjaringan dan Penyaringan / TPP):Pasal 34 ayat 5 (huruf F) Isi Ketentuan Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI 2020,” turu Hadi.
Masih menurut Hadi, bahwa sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta Peraturan Organisasi KONI, terkait tata cara pemilihan Ketua Umum, setiap pelaksanaan Musorkab/Musorkablub yang mengagendakan pemilihan Ketua Umum wajib membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) melalui mekanisme yang sah terlebih dahulu.
“Faktanya, hingga diterbitkannya surat undangan Musorkablub, pihak Pengurus/Panitia belum pernah membentuk TPP secara sah, sehingga tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penyaringan bakal calon Ketua Umum tidak memiliki legitimasi hukum dan cacat prosedural fatal,” ulasnya lagi.
Selain itu, ada dugaan manipulasi Dasar Penyelenggaraan (Cacat Materiil Konsideran Rapat Pleno 27 Juli 2026), yakni surat undangan tersebut mencantumkan Rapat Pleno KONI Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 Juli 2026 sebagai dasar pelaksanaan Musorkablub.
Karena faktanya, Rapat Pleno tertanggal 27 Juli 2026 tersebut berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan (deadlock), dan tidak pernah menyepakati persetujuan bulat maupun keputusan sah terkait penetapan jadwal, mekanisme, maupun pembentukan kepanitiaan Musorkablub.
“Menjadikan forum yang tidak menghasilkan kesepakatan sebagai konsideran dasar undangan merupakan tindakan manipulatif dan penyalahgunaan wewenang organisasi,” tegasnya.
Untuk itu, berdasarkan fakta-fakta pelanggaran di atas, pihaknya mengajukan tuntutan kepada pihak Pengurus/Panitia Pelaksana KONI Kabupaten Sidoarjo.
Yakni mencabut dan Membatalkan Surat Undangan Musorkablub yang telah diedarkan kepada Pengurus Cabang Olahraga tersebut karena cacat formil dan materiil.
Menghentikan Seluruh Tahapan Musorkablub yang tidak berlandaskan pada ketentuan AD/ART KONI yang berlaku.
Menggelar Kembali Rapat Pleno Resmi secara transparan dan akuntabel bersama seluruh pemangku kepentingan/Cabor untuk membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) serta menyepakati jadwal dan tata tertib sesuai AD/ART KONI.
“Kami memberikan tenggang waktu selama [3 x 24 Jam / 7 x 24 Jam] terhitung sejak surat somasi ini diterima, untuk menindaklanjuti tuntutan ini dan memberikan klarifikasi tertulis secara resmi. Apabila dalam batas waktu tersebut somasi ini diabaikan dan agenda Musorkablub tetap dipaksakan berjalan secara inkonstitusional, maka kami akan melayangkan gugatan/keberatan administratif ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) / KONI Provinsi Jawa Timur,” tegas Hadi Salim.
Pihaknya juga menyatakan menolak dan menyatakan tidak sah (batal demi hukum) seluruh hasil keputusan Musorkablub yang dihasilkan dari proses cacat prosedur tersebut.
Menempuh jalur hukum lain yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Surat somasi yang dilayangkan ini, dititipkan ke sekretariat karena tidak ada satupun pengurus KONI yang ada di kantor. (Abidin)

Average Rating