Alat Kelengkapan Dewan Resmi Terbentuk, Anggota Dewan Mulai Bekerja

Read Time:7 Minute, 28 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Setelah menunggu hampur satu bulan, DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029.

Proses pembentukan ini, ditetapkan dalam rapat paripurna yang dihadiri mayoritas anggota dewan dari berbagai fraksi.

Dalam Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan AKD yang dipimpin langsung H Abdillah Nasih ketua DPRD Sidoarjo ini, ditetapkan pimpinan empat komisi, pimpinan Bapemperda dan Pimpinan BK.

Selain itu, juga ditetapkan anggota Badan Musyawarah dan Banggar DPRD Sidoarjo periode 2024-2029.

Untuk Komisi A yang membidangi Pemerintahan diketuai oleh Rizza Ali Faizin. Dengan Adiel Muhmamad Kanantha sebagai Wakil Ketua dan Raymond Tara Wahyudi, Sekretaris.

Sementara itu, untuk Komisi B yang membidangi Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Bambang Pujianto. Dengan Sudjalil sebagai Wakil Ketua dan Sullamul Hadi Nurmawan, Sekreatris.

Kemudian, Komisi C yang membidangi Pembangunan dan Lingkungan Hidup diketuai oleh Choirul Hidayat, dengan Anang Siswandoko sebagai Wakil Ketua dan Ainun Jariyah, Sekretaris.

Lalu, Komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat diketuai oleh Muhammad Dhamroni Chudlori. Dengan Bangun Winarso sebagai Wakil Ketua dan Zahlul Yussar, Sekretaris.

Sedangkan untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah, diketuai oleh Wahyu Lumaksono dengan Deny Haryanto sebagai Wakil Ketua.

Serta Badan Kehormatan diketuai oleh Emir Firdaus dan Bashor sebagai wakil ketua.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengatakan, pembentukan AKD bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi kerja dewan.

Dia ingin semua anggota dewan solid untuk pelayanan terhadap masyarakat.

“Kami berharap setiap komisi dapat berfungsi dengan baik dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujarnya saat ditemui selepas rapat paripurna.

Nasih mengatakan, percepatan pembentukan AKD tersebut merupakan upaya untuk segera melaksanakan tugas-tugas kedewanan.

Sebab cukup banyak pekerjaan rumah yang menumpuk untuk segera diselesaikan.

“Baik dari pengaduan, hearing, harapan kami adalah, dengan banyaknya anak-anak muda (yang masuk DPRD Sidoarjo, red) yang jiwa dan semangatnya baru, Insyaallah kinerja dan rapat hearing bisa dimaksimalkan,” tutupnya.

DPRD Sidoarjo juga telah menetapkan empat pimpinan DPRD Sidoarjo secara definitif. Sebelumnya, pimpinan dewan hanya dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan Wakil ketua sementara Suyarno.

Selanjutnya, pada Kamis (3/10), giliran Suryarno ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD dari PDIP. Sebelumnya Senin (30/9) juga dilantik adalah Ketua DPRD Abdillah Nasih dari PKB, serta Wakil Ketua Kayan dari Gerindra dan Warih Andono dari Golkar.

Pelantikan itu menandai awal baru DPRD Sidoarjo dalam membawa aspirasi rakyat dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Sekaligus, sebagai babak baru untuk segenap anggota DPRD Sidoarjo pada lima tahun ke depan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.

Abdillah juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara legislatif, eksekutif, dan seluruh lapisan masyarakat untuk membangun Kabupaten Sidoarjo yang adil, makmur, dan sejahtera.

’’Kami, pimpinan DPRD dan anggota lainnya, berkomitmen untuk membawa aspirasi masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sidoarjo Dr Mohammad Isa Ansori juga mendukung langkah kerja sama yang baik.

“Saya yakin kita mampu menghadapi tantangan yang ada dan membawa Sidoarjo menjadi daerah yang lebih maju,” ungkapnya.

Isa Ansori mengingatkan kepada seluruh anggota legislatif bahwa jabatan di DPRD bukan sekadar posisi, melainkan juga amanah besar untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju, sejahtera, dan berbudaya.

’’Terima kasih kepada pimpinan DPRD periode sebelumnya atas dedikasinya. Harapannya, semoga DPRD Sidoarjo yang baru dapat membawa kabupaten ini menuju masa depan yang lebih baik,” tuturnya.

Ketua Komisi B Tetap.

Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2024-2029 resmi terbentuk.

Dari empat komisi yang ada, nama-nama ketua komisi dan unsur pimpinan di tiga komisi yakni A,C dan Komisi D, berubah dari periode sebelumnya.

Sedangkan khusus untuk komisi B, H.Bambang Pujianto ketua periode 2019-2024, kembali ditunjuk menjadi ketua komisi B untuk periode 2024-2029.

Ditemui selepas paripurna penetapan AKD, Bambang Pujianto mengaku amanah sebagai ketua komisi B ini, merupakan kepercayaan yang harus dipegangnya dengan tanggung jawab.

“Ini amanah dari partai sekaligus kepercayaan dari rekan-rekan komisi B periode baru ini. Bismillah semoga amanah ini bisa kita pegang dengan baik,” ujar Bambang Pujianto.

Tugas di Komisi B ini, membidangi bidang Perekonomian meliputi perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan dan keluautan, peternakan dan kesehatan hewan, perkebunan, kehutanan, pariwisata, ketahanan pangan dan logistik, dunia usaha dan badan penanaman modal, dan koperasi UKM dan dunia usaha.

Selama memimpin komisi B pada periode sebelumnya, Bambang Pujianto berhasil memacu pendapatan asli daerah sesuai target.

Selain itu, Bambang Pujianto juga mampu mengurai persoalan temuan BPK atas piutang beberapa dinas termasuk dinas koperasi.

Dari data yang ada, Bambang Pujianto tercatat telah mengikuti tiga kali perhelatan pemilu.

Masing-masing Pileg 2014, 2019, dan 2024, grafik perolehan suaranya terus menanjak.

Pada Pileg 2014 dia berhasil meraih 7.300 suara, Pileg 2019 dapat 12.667 suara dan Pileg 2024 19.763 suara.

Sehingga cukup wajar jika Partai Gerindra kembali memberikan kepercayaan kepadanya menjadi ketua komisi B DPRD Sidoarjo kembali.

Susunan Keanggotaan komisi

Komisi A
Ketua H.Rizza Ali Faizin,
Wakil ketua Adiel Muhammad Kananta
Sekretaris Raimond Tara
Anggota.
Syaifuddin Afandi, Rafi Wibisono, Deni Hariyanto, Aditya Indra, Riza Fuadi, muhammda kanantha, Muzayin Syafrial, Bambang Riyoko, Elok Suciati

Komisi B H.Bambang Pujianto
Wakil ketua Sujalil
Sekretaris H.Sullamul Hadi Nurmawan

Anggota Achmad Muzayin, Atok, Afdal, Agil Efendi, Dian Felani, Bambang Pujianto, Supriyono, Sujalil, Didik Prasetyo, Roky Wardoyo

Komisi C
Ketua H.Choirul Hidayat SH
Wk.Ketua Anang Siswandoko
Sekretaris Dra.Hj Ainun Jariyah

Anggota M.Rojik, Abud Asrofi, Vike Widya, Yunik nur aini, Zakaria, Emir Firdaus, Rizal SH, H.Bashor, H.Choirul Hidayat, Prabata Ferdiansah. M.Nizar

Komisi D
Ketua H.MDamroni Chudlori,
Wakil Ketua Bangun Winarso
Sekretaris Zahlul Yussar

Anggota H.Usman MKes.Pujiono, Sutadji, Bangun, Fitrotin, Wahyu, Firda Bella, Pratama,

Badan Musyawarahz
Dra Ainun Jariyah, Achmad Muzzayin, Elok.Suciati, Rafi Wibisono, Atok Ashari, Reza Ali Faiizin, Bambang Riyoko, Pravata, Hj Kasipah, didik Prasetyo, Anang Siswandoko, Yunik Nir Aini,Muzayin, Rizal Fuadi, Roki Wardoyo, Vike, Fitrotin, Agil Efendi, Aditya.

Badan Anggaran
Damroni, usman, Sullamul Hadi Nurmawan, M.Rojik, Sutadji, Rizza Ali Faizin, Sudjalil, Choirul Hidayat, Tarkit Erdianto, Remond Tara, Bambang Pujianto, Supriyono, Ahmad Mujayin, M.Rizal, Ananta, Bangun Winarso, Emir Firdaus, Afdal, Deni Haryanto, Zahlul Yussar, zakaria.

Bampeperda
Ketua Wahyu Lumksono
Wk Ketua Deni Haryanto
Anggota Damroni, Usman, Pujiono, Abud, Sudjalil, Tarkit, Pratama, Irda Bella, Wahyu, Bangun Winarso, Agil Effendi.

Badan Kehormatan
Ketua dr Emir Firdaus
Wk Ketua Bashor.

Anggota drs Syaifuddin, Adel M Kanantha, Kasipah.

Fungsi dan Tugas Komisi
Untuk mengetahui apa saja tugas dan fungsi dari komisi komisi yang ada di DPRD Sidoarjo, berikut data selengkapnya.

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:  

a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Melakukan pembahasan rancangan Perda;

c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;

f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;

g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;

h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;

i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat

j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan

k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi

Tugas Tiap Komisi
Tugas Komisi Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Adalah Sebagai Berikut :
Komisi A, bidang Hukum dan pemerintahan

Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran).

Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).

Urusan pemerintahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga (Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga).

Urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan).

Kesatuan bangsa dan politik (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).

Fungsi penunjang urusan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan latihan (Badan Kepegawaian Daerah).

Sekretariat daerah: a. Bagian Pemerintahan. b. Bagian Hukum. c. Bagian Organisasi. d. Bagian Humas dan Protokol.

Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika serta statistik dan persandian (Dinas Komunikasi dan Informatika ).

Sekretariat DPRD.

Fungsi pengawasan (Inspektorat)

Komisi B, bidang Keungan dan perekonomian meliputi :
Urusan pemerintahan bidang pertanian, pangan dan perikanan : a. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan b. Dinas Peternakan dan Perikanan.
BUMD ( perusahaan daerah, perusahaan patungan dan badan usaha).
Urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro).
Urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).

Urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan (Dinas Perindustrian dan Perdagangan).
 Fungsi penunjang urusan di bidang keuangan (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan ptsp (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Komisi C, bidang Pembangunan.

Fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan penelitian, dan pengembangan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah).

Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

Urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman serta pertanahan (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Komisi D bidang sosial, pendidikan, kesehatan

Dinas kesehatan : a. Rumah sakit. b. Urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Urusan pemerintahan bidang sosial (Dinas Sosial). (adv/abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *