Bangunan Megah Lima Lantai Di Jl Pahlawan Diduga Tidak Kantongi Ijin

Read Time:49 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Masifnya pembangunan ruko di Sidoarjo sebagai indikasi majunya sektor perekonomian, ternyata masih dibarengi dengan ketidak patuhan terhadap aturan yang ada oleh sebagian pengembang.

Ini terbuktu, masih ada sebagian pengembang bangunan komersial, yang tidak memiliki ijin dalam proses pembangunannya.

Seperti pada pembangunan gedung lantai lima di Jl Pahlawan Sidoarjo tepatnya di sisi timur store Tri Second selatan kawasan Gelora Delta ini.

Dari informasi yang diterima, bangunan yang sudah berdiri pilar pilar kokohnya ini, disinyakir kuat tidak mengantongi ijin dalam pembangunannya.

Baik itu ijin IMB lebih lebih pada ijin HO, bangunan ini diduga tidak mengantonginya.

Tentu saja ini melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017, tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.

Di bagian depn gedung, ditutup full dengan pagar seng, sehingga tidak bisa masuk kecuali dibuka oleh para pekerja yang berada di dalam.

Dinas Perkim Kabupaten Sidoarjo ketika didatangi untuk konfirmasi masalah ini, karena hari sabtu kondisi kantor tutup. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *