KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi PKPU No 8 / 2024

Read Time:53 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- KPU Kabupaten Sidoarjo, menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024, di salah satu hotel di Sidoarjo, Senin (15/07/2024).

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim menyampaikan, dalam kegiatan ini KPU menginformasikan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo melalui jalur partai politik diumumkan pada 24 – 26 Agustus 2024.

“Sedangkan untuk penerimaan pendaftarannya pada 27 – 29 Agustus 2024,” sambung Fauzan.

Pada kegiatan yang dihadiri perwakilan parpol, OPD, Ormas,Media dan puluhan undangan lainnya itu, Fauzan juga menjelaskan tentang dokumen apa saja yang harus dilengkapi pasangan calon untuk menjadi paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol.

“Harapannya usai kegiatan ini paslon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati untuk mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi paslon dan parpol yang mengusung,” harap dia.

Dalam sosialisasi ini, Haidar Munjid komisioner KPU Sidoarjo menjabarkan secara gamblang peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

mulai dari proses pendaftaran Cakada, syarat pencalonan, hingga waktu tahapan Pilkada 2024. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *