KPK Absen Sidang Pra Peradilan, Bagian Strategi Segera Tangkap Muhdlor ?

Read Time:1 Minute, 20 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditunda hingga pekan depan.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

“Sidang ditunda, Senin, 13 Mei 2024,” kata Djuyamto seperti dilansir melalui kompas.com.

Ia menyebut, sidang praperadilan tersebut ditunda sebab pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat hadir.

“Tadi sidang sekitar jam 10.30 WIB, pihak termohon KPK kirim surat belum bisa hadir. Pemohon hadir kuasanya,” ujarnya.

Dengan ditundanya sidang pra peradilan ini, maka belum ada perubahan apapun dalam status tersangka Muhdlor.

Bisa jadi, ini juga merupakan strategi KPK untuk melakukan langkah lanjutan terhadap Muhdlor Ali.

Pasalnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyebut tim penyidik bisa menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kapan saja.

Tindakan ini bisa dilakukan lantaran Gus Muhdlor telah berstatus tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

“Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil,” kata Alex 

Seperti diketahui, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran Gus Muhdlor tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif oleh KPK.
dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gus Muhdlor berstatus tersangka pada April 2024 setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara.

Penetapan tersangka Gus Muhdlor tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi.
(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *