
Gaduh Soal Pembatalan Mutasi Jabatan, FA Akhirnya Minta Maaf
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Munculnya surat keputusan pembatalan mutasi 495 pejabat Pemkab Sidoarjo hingga dua kali yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan ASN, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati akhirnya minta maaf di depan komisi A DPRD Sidoarjo.

“Saya memang tidak terlalu tahu soal hukum. Jadi saya minta maaf,” ucapnya dengan nada bergetar di tengah forum Rapat Dengar Pendapat atau hearing dengan Komisi A di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (22/4/2024).
Pernyataan itu disampaikan Sekda Fenny usai dicecar pertanyaan dan pernyataan keras yang diungkap Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori serta hampir semua anggotanya yang hadir di forum tersebut.
“Jangan berkilah dengan bermacam alasan yang dibuat-buat seperti itu. Cukup minta maaf dan kita akan cari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar legislator PKB itu.
Kemarahan Ketua Komisi A itu muncul setelah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budi Basuki berkilah pihaknya tidak pernah menerima Surat Edaran Mendagri yang menentukan batas akhir pelantikan pejabat daerah jelang Pilkada itu.

Apalagi keterangan tersebut juga dibenarkan oleh Fenny
Dhamroni pun langsung bereaksi usai mendengar pertanyaan itu.
Menurutnya yang seharusnya dipikir oleh Sekda dan Kepala BKD saat ini adalah jatuhnya kewibawaan Pemkab Sidoarjo di depan publik.
Juga lemahnya kontrol administrasi yang terjadi di internal pihak eksekutif sehingga kesalahan-kesalahan itu bisa terjadi yang pasti akan menimbulkan konsekuensi yang tidak ringan.
Bukan hanya itu Dhamroni juga menyoroti penempatan personel dalam pelantikan itu yang dianggapnya tak memenuhi azas right man in the right place.
“Masa ada TU sekolah yang senengnya ngajar paduan suara dipindah jadi kasie pelayanan di Kelurahan? Sebenarnya cara kerjanya BKD itu gimana sih?,” sindir politisi asal Tulangan itu.
Akhir dari forum ini adalah kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif untuk bersama datang ke kantor Kemendagri, guna melakukan konsultasi lebih lanjut terkait masalah ini sesuai saran dari tim ahli Rusdianto Sesung agar mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.(Abidin)
Average Rating