Warning ! Fraksi Gerindra Tarik Anggotanya Dari Pansus RTRW

Read Time:2 Minute, 50 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pansus XX DPRD Sidoarjo yang membahas tentang Raperda RTRW ( rencana tata ruang wilayah ), yang saat ini masih terus berproses dalam pembahasan dan tinjau Lapangan, bakal tidak lagi utuh komposisi keanggotannya.

Pasalnya, melalui surat nomor JR-13/12-76/B/F-GERINDRA/2023
tertanggal 29 Desember 2023, fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, mengirimkan surat pancabutan/Penarikan anggotanya dari PANSUS RTRW.

Surat yang ditandatangi ketua Fraksi Gerindra Anang Siswandoko dan ditujukan kepada ketua DPRD Sidoarjo H.Usman itu, menegaskan bahwa surat berdasar dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GERINDRA Sidoarjo dan didasari karena Fraksi Gerindra menilai Pembentukan Pansus RTRW tidak sesuai dengan Program Prioritas Nasional Katahanan Pangan, dan Program Nasional Optimaslisasi Lahan Untuk Mendukung Katahanan Pangan, maka dua anggota Fraksi Gerindra yang masuk dalam Pansus XX ditarik dari keanggotaan Pansus RTRW.

“Iya memang benar kita menarik diri dari Pansus RTRW karena kita anggap tidak sesuai dengan program nasional,” ujar Anang Siswandoko.

Masih menurut Anang, penarikan anggota Pansus RTRW dari Fraksi Gerindra ini, merupakan perintah dari partai yang harus dijalankan.

“Kita patuh dengan arahan partai,” jelas Anang.

Sementara itu ketua DPC Partai Gerindra M.Kayan membenarkan jika partainya menarik seluruh anggota Fraksi Gerindra yang turut dalam Pansus RTRW.

Soal alasan mendasar penarikan anggota itu, Kayan menyatakan sudah memberikan penjelasan kepada ketua fraksinya.

Dari data yang ada, sikap Fraksi Gerindra yang tidak sejalan dengan Pansus ini, sebenarnya sudah dituangkan dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RTRW itu.

Dalam salah satu point, PU Fraksi Gerindra yang dibacakan Hj Mimik Idayana selaku juru bicara, menyebutkan bahwa menurut Berita Acara Kesepakatan antara Pihak Kementerian ATR/
BPN Dirjen Penertiban dan Pengendalian Tanah dan Ruang dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 17 oktober 2022, disepakati
LSD Sidaorjo 15.803,45.

Namun pada berkas Raperda RTRW
Kabupaten Sidoarjo dimuat luasan menjadi 14.091ha.

Terhadap selisih ini Fraksi GERINDRA meminta luasan Kawasan pertanian disesuaikan dengan Berita Acara tersebut karena hal ini berhubungan dengan tahapan Persetujuan Subtansi Menteri ATR/BPN dikemudian hari.

Bahkan Fraksi GERINDRA meminta dan menekankan agar pemkab Sidoarjo meningkatkan Kawasan pertanian melalui penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan menjadi Kawasan
Pertanian pada Raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo 2024-2044.

Terkait penetapan KP2B 6.750 ha dalam Raperda RTRW Kabupaten
Sidoarjo 2024-2044, Fraksi GERINDRA perlu penjelasan dari Pemkab
Sidoarjo, karena sebagaimana Undang-undang nomor 41 tahun
2009 menjelaskan KP2B mencakup lahan di dalam dan atau diluar
pertanian pangan.

Berikutnya, terhadap rancangan Raperda RTRW
Kabupaten Sidoarjo 2024-2044 yang mana jumlah Kawasan
pertanian 11.123 ha, maka Fraksi GERINDRA berharap seluruh
luasan tersebut secara langsung ditetapkan menjadi KP2B.

Hal ini dalam rangka mensukseskan program strategis bertahan pangan
Nasional.

Sedangkan dalam jawabannya, Bupati Sidoarjo menjawab TERKAIT DENGAN LUASAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI (LSD) SESUAI
BERITA ACARA KESEPAKATAN ANTARA PIHAK KEMENTERIAN ATR/
BPN DIRJEN PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN TANAH DAN RUANG
DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO, MAKA TELAH
DIAJUKAN REVISI MENGINGAT BERDASARKAN CITRA SATELIT
LUASAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI (LSD) TERSEBUT TIDAK SESUAI
DENGAN KONDISI EKSISTING.

ADAPUN DATA DALAM DOKUMEN
RAPERDA SELUAS 14.091 HA MERUPAKAN LUASAN DARI KAWASAN
PERTANIAN.

Sementara itu dikonfirmasi terkait surat penarikan anggota Pansus RTRW dari Gerindra ini, ketua DPRD Sidoarjo H.Usman M.Kes menyatakan sudah menerima dan membaca surat tersebut.

Usman menyatakan menghargai keputusan penarikan anggota Fraksi Gerindra dari Pansus XX itu, karena merupakan hak politik.

Namun begitu, ketua dewan juga menyatakan, langkah Fraksi Gerindra ini tentunya tidak akan menghambat existensi perjalanan Pansus XX dalam pembahasan Perda RTRW hingga pengesahannya nanti.

“Karena setiap keputusan Perda akan diambil melalui forum Paripurna DPRD Sidoarjo. Namun saya tetap menghargai sikap dari Fraksi Gerindra ini,” tutup Usman. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *