Gelar Media Ghatering, Kanwil DJP II Jatim Paparkan Capaian 2022
SIDOARJO (liputanidoarjo.com)- 23 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (DJP) Jawa Timur II,Agustin Vita Avantin melakukan media briefing untuk meberikan informasi perpajakan terkini kepada awak media.
Acara dikemas sekaligus dengan media gathering.
“Hari ini, saya akan sampaikan beberapa hal, anatara lain Capaian Kinerja, apa yang sudah kami lakukan, dan menyampaikan beberapa update ataupun penambahan penjelasan (atas) beberapa isu yang beredar di publik secara umum agar terdapat kesamaan persepsi kebijakan
perpajakan,” kata Vita di Monstero Fishing Park Sidoarjo.
Vita menyampaikan terkait capaian kinerja tahun 2022, berdasarkan data per 31 Desember 2022, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II mencapai Rp26,471 triliun, dengan pertumbuhan positif sebesar 21,51%.
Capaian ini setara dengan 114,73% dari total target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp23,073 triliun.
Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun 2021, capaian penerimaan pajak pada tahun sebelumnya sebesar
Rp21,786 triliun.
Tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Timur II memiliki target penerimaan sebesar
Rp26.210.968.883.000.
“Untuk itu kami mohon dukungan para stakeholder khususnya temanteman media untuk mensukseskan penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II bisa tercapai
melebihi yang ditargetkan,” tuturnya.
Upaya-upaya yang dilakukan antara lain kegiatan Pengawasan baik Wajib Pajak Strategis maupun Wajib Pajak Kewilayahan, kegiatan Pemeriksaan, Tindakan Penagihan berupa
Lelang Serentak, dan penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan (bukper) Tindak Pidana Perpajakan sebanyak 16 berkas selesai lengkap.
Penyidikan selesai berjumlah 5 berkas dan Penyerahan Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan sebanyak 3 orang tersangka.
Selain capaian kinerja diatas, disampaikan pula bahwa saat ini DJP sedang melaksanakan reformasi perpajakan.
Dalam reformasi perpajakan ada beberapa pilar, yakni pilar organisasi,
SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Melalui
perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu
hasil dari keberhasilan tersebut tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target.
Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan
terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk
mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan (KUP), dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-
55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.
Bahwa pengaturan dalam keempat
peraturan pemerintah diatas bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP.
Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, dijelaskan bahwa mekanisme
natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) yang bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran.
Mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama
ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya. Saat ini DJP sedang menyusun
rancangan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut terkait natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.
Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan
tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang
diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
Adanya perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi, ini bertujuan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah.
Lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp50 juta sekarang
dinaikkan menjadi Rp60 juta setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tarifnya tetap 5%. Dan adanya tarif 35% untuk penghasilan di atas 5 miliar.
Masyarakat yang
berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.
Selanjutnya, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal
- Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif
efektif (TER). Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut
dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.
Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 18 Januari 2023, wajib pajak Kanwil DJP
Jawa Timur II dinyatakan sudah ada 3.036.455 NIK terintegrasi dengan NPWP dari total
3.586.903 NIK.
Dalam kesempatan ini, Vita mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas peran serta
rekan-rekan media yang selama ini telah mendukung kegiatan ataupun program-program kerja, juga kinerja DJP, khususnya Kanwil DJP Jawa Timur II melalui penyiaran berita, baikonline, cetak ataupun visual.
“Selain sebagai bentuk penghargaan dan rasa terimakasih kami kepada teman-teman media, acara ini dapat juga dimaksudkan sebagai forum komunikasi langsung antara kami DJP dengan media sebagai mitra agar sinergi kita semakin kuat. Sehingga berita yang disiarkan dapat semakin berkualitas dan berdampak positif kepada citra DJP khususnya Kanwil DJP Jawa Timur II, dan perjuangan dalam membangun kepercayaan masyarakat niscaya semakin mudah untuk diwujudkan sesuai dengan harapan kita bersama, yaitu terciptanya masyarakat yang sadar dan patuh pajak,” ujarnya. (Abidin)
Average Rating