
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Resi Dibuka Hari Ini
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, mulai membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

M.Iskak ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, mengatakan, proses pendaftaran PPK
dimulai hari ini Sabtu tanggal 20 November 2022, hingga tanggal 29 Nopember 2022.
“Bagi masyarakat Sidoarjo yang ingin berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilu 2024, bisa mendaftarkan diri menjadi anggota PPK.
Pendaftaran dimulai hari ini Sabtu 20 Nopember hingga tanggal 29 Nopember 2022 mendatang,” ujar Iskak.
M.Iskak mengatakan, syarat dan ketentuan untuk bisa mendaftar sebagai PPK Pemilu 2024, sudah diatur dalam PKPU.
Namun, di luar syarat yang sudah ditetapkan, para calon PPK harus memiliki itikad baik untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pilpres.
“Karena petugas PPK atau PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan,” ujar Iskak.
Untuk persyaratan menjadi anggota PPK, Iskak menyebutkan beberapa hal yang harus dipenuhi calon PPK.
Diantaranya mengisi lamaran surat pendaftaran, membawa ft copy KTP, foto copy ijasan legalisir minimal SMA sederajat, surat pernyataan kesediaan menjadi PPK sekaligus bebas hukum, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani minimal dari Puskesmas,daftar riwayat hidup serta pas foto 4×6 sebanyak 1 lembar.
“Kebutuhan PPK per kecmatan adalah 5 anggota ditambah daftar cadangan 5 orang. Keseluruhan kebutuhan PPK se Sidoarjo adalah 90 orang, namun kita berharap yang daftar lebih banyak dari itu,” ujar Iskak lagi.
Merujuk pada Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dalam aturan ini tidak ada batasan bahwa PPK dan PPS hanya boleh melamar dua kali sebagaimana diatur dalam aturan pemilu tahun 2019.
Berikut jadwal pendaftaran PPK Pemilu 2024.

(Abidin)
Average Rating