Anggota Komisi II Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Program PTLS Kementrian ATR/BPN

Read Time:1 Minute, 33 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat akan menuai keuntungan ganda, bukan hanya tanah masyarakat terpetakan, namun status tanahnya akan memiliki kekuatan hukum.

Sehingga tanah tersebut dapat dijadikan pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna, untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. 

Wabup saat memberikan sambutan

H.Rahmat Muhajirin SH Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait program PTSL.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang secara terus menerus melakukan sosialisasi ini, melakukan edukasi supaya masyarakat mau ikut dan paham terkait program PTSL,” ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Aston Hotel Kahuripan Sidoarjo, Sabtu (2/7/2022). 

Dalam kesempatan ini, diserahkan juga sertipikat tanah hasil dari program PTSL kepada masyarakat Sidoarjo.
Sertipikat tanah diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR yang didampingi Kepala Kantor BPN Sidoarjo.
Anggota Komisi II DPR RI menyayangkan masih ada masyarakat Kabupaten Serang yang kurang berminat mengikuti program PTSL ini. “Sangat disayangkan, padahal program PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional dari Presiden agar masyarakat terjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah,” ujar politisi Gerindra ini.

“Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat tanah dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup,” tambahnya. 
Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi yang juga hadir, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini.
Wabup mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan salah satunya untuk memenuhi hak publik dalam menerima informasi dari pemerintah terkait prgram strategis nasional khususnya tentang pendaftaran tanah melalui PTSL.
“Masyarakat perlu tahu sehingga informasi ini harus disampaikan dengan baik kepada publik,” katanya.
Wabup juga menyatakan, ke depan Pemkab Sidoarjo akan berupaya membantu masyarakat meringankan biaya BPHTB dalam proses pengurudan PTSL ini. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *