Kesandung PTSL, Giliran Kasun Suko Ditahan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama pekan lalu, Kepala Dusun (Kasun) Suko Legok, Rahmat Arif alias Joko akhirnya langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (14/04/2022) siang tadi.

Joko yang datang memenuhi panggilan kedua pada pukul 10.15 wib tersebut langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari Sidoarjo atas kasus dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko Kecamatan Sukodono.
Dan pada 12.50 wib, ia keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi merah menuju mobil yang akan membawanya ke sel penjaranya di Kejati Jatim. Disana ia akan bergabung dengan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah Kades Suko, Rokhayani, lalu Kasun Ketapang, M. Adenan dan Kasun Suko, M. Rofiq.
Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie menyebutkan Joko ditahan karena dianggap ikut melakukan penarikan dana ilegal pada warga Desa Suko yang mengurus sertifikasi lahan milik mereka dalam program yang digelar pada 2021 lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Karena itu Lingga tetap meminta warga desa Suko yang merasa dirugikan dalam kasus ini dan memiliki alat bukti untuk berkoordinasi dengan Kejari Sidoarjo
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya dalam kasus ini, Lingga mengatakan, “sampai saat ini kami tetap akan melakukan pemeriksaan.” Selain itu ia juga mengambil fakta-fakta baru yang timbul di arena persidangan nantinya. (Abidin)
More Stories
Bukti Lemah, Pengaduan Subandi Atas RM Di Polda Jatim Kandas!
SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, secara resmi menghentikan penyelidikan atas aduan yang diajukan oleh Subandi, S.H,...
Dipanggil Mabes Polri Hari Ini, Subandi Minta Ditunda Besok
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dana investasi sebesar Rp 28 miliar dengan terlapor Subandi SH Bupati Sidoarjo...
Subandi Diduga Terima Gratifikasi Saat Jadi Plt, Abdul Malik Siap Beri Keterangan Ke KPK
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH.MH, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada KPK maupun...
Lakukan Pungli Ke Pengembang, Kades Mulyodadi Ditahan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto (SP) sebagai...
Polda Jatim Lakukan Gelar Perkara, Pengacara RM Sebut Pengaduan Subandi Prematur
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Direksrimum Polda Jatim telah mengundang H.Rahmat Muhajirin SH dan pihak pengadu (Subandi) dalam gelar perkara pengaduan dugaan penggelapan dan...
Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan Untuk Mantan Kepala Dinas P2CKTR, JPU Bakal Banding
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten...

Average Rating