Layanan Parkir Belum Juga Diaktifkan, Pendapatan Daerah Bisa Menguap
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemkab Sidoarjo, sampai saat ini belum menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Indo Sarana Service (ISS).
Padahal perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang terbuka sekaligus calon pengelola parkir.
Sebelumnya Komisi B DPRD Sidoarjo telah menyetujui PKS tersebut. Dalam sidang paripurna pada 23 Maret lalu, DPRD juga memberikan rekomendasi pada Pemkab Sidoarjo untuk mencantumkan beberapa hal dalam PKS itu.
Di antaranya memberikan kepastian hukum terkait kawasan parkir tepi jalan umum. Dan tempat khusus yang belum menjadi objek kerjasama untuk memastikan tidak ada atau terjadi dualisme pengelolaan parkir.
DPRD juga menyarankan proses pembuatan PKS hingga penandatanganannya bisa dilakukan lebih cepat.
Karena program ini sangat penting bagi masyarakat di sektor perparkiran. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan parkir-parkir liar yang saat ini menjamur di Kota Delta.
Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Benny Airlangga Yogaswara mengaku kendala dalam penyusunan dan pematangan PKS adalah menunggu surat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim.
“Masih nunggu surat (rekomendasi) dari BPK,” ujar Benny, Rabu (13/4/2022).
Benny menegaskan surat rekomendasi dari BPK terkait jalinan kerjasama itu merupakan salah satu rekomendasi dari Komisi B.
“Setelah rapat paripurna dulu diminta dewan terkait surat rekomendasi BPK, kami masih tunggu itu,’’ imbuhnya. Jangka waktu kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan senilai Rp 32,09 miliar itu baru berlaku setelah ditandatanganinya PKS tersebut.
Mantan Asisten 2 Setda Sidoarjo itu menambahkan, selain PKS yang belum dilaksanakan, pembayaran dari calon pengelola belum dilakukan. Sebab, pembayaran nilai parkir Rp 32,09 miliar dilakukan tujuh hari setelah penandatanganan PKS.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Usman mengatakan, dewan akan terus mendorong eksekutif untuk melaksanakan parkir dengan pola kerjasama pihak swasta. “Dewan sudah menyetujui kerjasama tersebut, sekarang bola ada di tangan eksekutif untuk menjalankan,” ujar Usman.
Namun, hingga sekarang belum ada tanda-tanda akan dilaksanakan juga. Makanya melalui Komisi B, pihaknya akan memanggil eksekutif untuk mempertanyakan alasan kenapa pelaksanaannya lamban. “Ini sudah memasuki April, jangan sampai molor terus, justru kita merugi, karena akan kehilangan pemasukan yang besar dari sektor retribusi parkir,” katanya.
Kalau sampai telat sehari saja, imbuhnya, sudah berapa kerugian yang diderita pemkab sesuai dengan perhitungan kesepakatan dalam kerjasama tersebut. Yakni setahun Rp 32,09 miliar. “Kami akan melakukan monev terhadap kerjasama itu, kenapa sampai lambat, ada hambatan apa kita ikut urai dan cari solusinya. Ini juga merupakan tugas dewan sebagai fungsi pengawasan,” paparnya.
Menurut Usman, mestinya pemkab segera meneken kontrak kerjasama untuk malaksanakan pengelolaan parkir, karena ini berkaitan dengan pemasukan.
“Perhitungan pemasukan parkir dimulai dari kapan pihak PT bekerja, kalau tidak segera diperintahkan kerja, kita kehilangan potensi pendapatan parkir, inilah yang kita tekankan,” tegasnya. (Abidin)
Average Rating