Achmad Zaini Hingga dr Atok Diperiksa KPK Sore Ini
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (17/3/2022) memanggil dan memeriksa beberapa pejabat yang diduga ikut terseret dalam penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Kegiatan pemeriksaan yang digelar di Mapolresta Sidoarjo sore ini mendatangkan pejabat-pejabat aktif di lingkungan Pemkab.
Mulai dari mantan Sekda hingga beberapa mantan kepala dinas.
Saat ditemui di lokasi, mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo yang saat ini menjabat sebagai Assisten Bagian Administrasi Umum, Achmad Zaini mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih belum selesai.
“Sebentar, saya izin salat. Pemeriksaan masih belum selesai,” ujar Achmad Zaini, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut, Direktur RSUD Sidoarjo dr. Athok Irawan terlihat yang keluar terlebih dahulu membenarkan pemanggilannya kali ini bertemu dengan pihak KPK.
“Saya sudah ditanyai ini tadi. Ada 1 pertanyaan saja. Iya diperiksa KPK,” imbuhnya.
Selain itu, ada 2 nama lagi yang juga dipanggil KPK hari ini yaitu mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan (PUBMSDA), Yudi Tetra dan mantan Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Modal Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono
Saat ditemui di lokasi, kedua pejabat tersebut tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.(Abidin)
More Stories
Perjuangkan Hak Sertifikat Tanah, Korban Lumpur Hadiri Sidang Gugatan Perdata Pertama
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Perjuangan pasangan suami istri (pasutri) lansia asal Sidoarjo, Sunariyo dan Kunanti, untuk merebut kembali sertifikat rumahnya mulai menjalani sidang...
Gadaikan Sertifikat Tanpa Hak, Oknum Polisi Digugat Warga Korban Lapindo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Perjuangan menuntut keadilan kembali bergulir dari rakyat kecil yang tak paham seluk-beluk hukum. Sunariyo (77) bersama istrinya, Kunanti,...
Tegak Lurus Pegang Aturan, Pemkab Siap Banding Soal Putusan Tembok Perumahan Mutiara Regency
Warga Perumahan Mutiara Regency tampaknya belum bisa bernapas lega sepenuhnya setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya...
Kalah Gugatan, Bupati Wajib Bangun Kembali Tembok Mutiara Regency
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Pemkab Sidoarjo kalah oleh warga Perum Mutiara Regency , yang menggugat pembongkaran tembok untuk integrasi jalan antar perumahan. Pengadilan...
Niat Jahat Korupsi Terindikasi Kuat, JCW Minta APH Usut Kelebihan Bayar Proyek SMPN 2 Prambon
SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)-Kelebihan bayar atas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon pada anggaran tahun 2025, tidak cukup hanya diselesaikan...
Kejaksaan Mulai Bergerak Somasi Pengelola Kawasan Monumen Ponti
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) -Pemkab Sidoarjo akhirnya menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, guna menyelesaikan perkara dugaan wan prestasi dilakukan PT Eatertaintment...

Average Rating