Bingung Penjabaran Perbup 69/2001 Soal Tugas Kesra, Kades Simogirang Lapor Komisi A

Read Time:1 Minute, 28 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagian besar pemegang jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasie Kesra) Desa di Sidoarjo dinilai terlalu minim jika dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsi yang harus diembannya.

Menurut Kepala Desa Simogirang Kecamatan Prambon, Chusnul Khuluq, keterbatasan kemampuan itu justru akan menimbulkan kesulitan bagi kepala desa karena sesuai aturan mereka harus menyerahkan sebagian kewenangannya pada Kasie Kesra.

Karenanya, untuk mengurai madalah ini, dirinya mengirimkan surat konsultasi ke komisi A DPRD Sidoarjo, untuk mendapatkan petunjuk.

Jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No 54/2016 Tentang pedoman Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa, khususnya Pasal 11 ayat 4 disebutkan ada 19 item fungsi Kasie Kesra. 

Diantaranya melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa.

Juga menangani masalah-masalah keagaamaan, pendidikan, kesehatan dan KB, budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, kepemudaan dan olahraga.

“Coba bayangkan, urusannya sebanyak itu namun syaratnya hanya minimal lulusan SMA sederajat. Kalaupun ada tambahan spesifikasi khusus, kog malah hanya diwajibkan punya sertifikat atau piagam pelatihan pelayanan keagaamaan yang dikeluarkan Kementerian Agama,” katanya.

Aturan tentang persyaratan khusus untuk kasi kesra tersebut tersurat dalam Perbup No 69 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentikan Perangkat Desa, khususnya di pasal 1 ayat 4 yang ditandatangi bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor pada 8 Oktober 2021 lalu.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mulyawan yang ditemui terpisah mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal itu.

“Soal pelaksanaan pembangunan desa misalnya, khan bisa dibantu lembaga desa dan juga tokoh masyarakat yang tergabung dalam TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa-red),” katanya.
Sementara itu hearing bersama komisi A DPRD Sidoarjo untuk konsultasi masalah ini berjalan cepat.
“Karena petunjuk yang diminta Kades Simogirang sudah diberikan Bagian hukum dan Dinas PMD, maka hearing ini
kita anggap selesai,” tutup H.Sullamul Hadi Nurmawan ketua komisi A yang memimpin hearing. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *