Masih Proses Konsultasi Ke BPK Soal “Retribusi Parkir”, Bupati Nekad Teken MoU Dengan PT ISS
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) akhirnya menandatangani MoU perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS) selaku pihak ketiga yang menang lelang dengan penawaran tertinggi senilai Rp 32,090 miliar.
Dalam kesempatan ini, bupati optimis skema kerjasama pengelolaan parkir yang dilakukan melalui proses lelang bakal menambah akan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat tajam.
Dari pendapatan diangka Rp 1 miliar Tahun 2021 ini, diproyeksikan naik menjadi Rp 32,090 miliar di Tahun 2022.
Pemkab Sidoarjo menargetkan Maret 2022 ini proses skema kerjasama itu sudah masuk ke DPRD agar segera dilakukan pembahasan untuk selanjutnya pihak legislatif bisa segera memutuskan.
Skema pengelolaan parkir yang dilakukan Pemkab Sidoarjo termasuk hal baru.
Yakni pihak ketiga atau pemenang lelang dalam hal ini PT ISS harus menyetor retribusi terlebih dulu kepada pemkab Sidoarjo paling lambat setelah 7 hari setelah MoU.
Tapi apakah aturan ini tidak beresiko hukum ?
Pasalnya Berdasarkan Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan yang berasal dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan warga masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah.
Sedangkan MoU perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS) selaku pihak ketiga yang menang lelang, harus menyetorkan uang terlebih dulu kepada Pemkab, sebelum pelayanan itu diberikan kepada pengguna jasa parkir.
Gus Muhdlor sebenarnya faham jika skema pengelolaan parkir model baru ini ada pro kontra.
Yakni pro kontranya soal dengan mekanisme penyetoran retribusi, sehingga menugaskan staff nya untuk berkonsultasi dengan BPK.
Meski begitu, Bupati alumni Fisip Unair Surabaya ini menyampaikan kerjasama masih on proses dan PT ISS sudah siap semuanya.
Skema kerjasama pengelolaan parkir itu, tidak mengacu pada tahun anggaran. Akan tetapi, dihitung sejak MoU diteken terhitung sampai dua belas bulan ke depan.
Berdasarkan kajian yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo terdapat 359 titik parkir potensial. Diantaranya JL Gajah Mada, JL Pasar Larangan dan titik lainnya. (Abidin)
Average Rating