Komisi A “No Coment”, Begini Aturan Mencopot Sekda
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Secara mengejutkan, Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali mencopot jabatan M.Zaini sebagai Sekretaris daerah, dan menggesernya di jabatan baru sebagai asisten.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pencopotan sekda ini ?
Dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun, Bupati dapat mengganti Sekda setiap bulan dengan catatan jika bekerja tidak professional dan maksimal.
Penegasan ini disampaikan Menpan RB Cahyo Kumolo belum lama ini.
Menpan melanjutkan dipersilahkan kepada para gubernur, bupati dan walikota dapat menggantI Sekda nya jika bekerja tidak professional dan maksimal yang berakibat pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana janji para gubernur, bupati dan walikota pada saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ini sesuai arahan Presiden kata mantan Mendagri itu.
Pergantian Sekda kerap dilakukan seusai Pilkada.
Mayoritas pergantian Sekda dilakukan oleh wajah-wajah baru yang terpilih dalam Pilkada.
Alasan pergantian ini cukup rasional, mengingat gubernur, bupati dan walikota yang baru saja terpilih ingin bergerak dengan energi dan harapan baru mencapai visi dan misinya melalui para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang salah satunya adalah Sekda.
Sekda adalah motor penggerak birokrasi, sentral aktivitas, perumus dan perencana kebijakan, top manajemen nya para ASN, ketua Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Ketua Badan Pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat), Ketua gugus tugas penanggulangan Covid-19, dan berbagai jabatan lainnya yang berkaitan langsung ataupun tak langsung dengan tugas-tugas pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan.
Dengan penegasan Menpan RB ini memberikan spirit dan angin segar kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota yang ingin menggantikan Sekda jika kinerja, hasil kerja dan prestasi kerja yang diharapkan tidak menjadi kenyataan segera dapat menggantinya.
Pertanyaan ? apakah kinerja pemerintahan, prestasi kerja dan hasil kerja pemerintahan ditentukan hanya oleh seorang Sekda dan dimana keberadaan pejabat-pejabat lainnya ? Bukankah di berbagai fenomena pemerintahan daerah, Sekda hanya digunakan dalam rangka pencapaian target-target politik kepala daerah.
Sekda juga seringkali tidak dilibatkan dalam kebijakan mutasi ASN, dan banyak persoalan-persoalan pemerintahan yang sering disalahkan adalah Sekda nya.
Masih membutuhkan diskusi yang panjang tentang gagasan Menpan RB ini, karena pengangkatan Sekda telah melalui mekanisme, prosedur dan mempertimbangkan rekam jejak, serta pengalaman karir di birokrasi.
Oleh karena itu, pengangkatan ASN dalam jabatan Sekda harus melalui seleksi terbuka dan cukup ketat.
Tidak hanya melihat persyaratan pangkat, pengalaman jabatan, pendidikan dan persyaratan lainnya, tetapi untuk mendapatkan seorang ASN yang layak dan pantas menjadi Sekda dibutuhkan uji kompetensi dan uji kemampuan dalam waktu yang cukup panjang.
Sebenarnyaengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (tautan: Perpres Nomor 3 Tahun 2018).
Menurut Perpres ini,
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas,, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
“Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
Sedangkan Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara itu komisi A DPRD Sidoarjo tidak bisa memberikan komentra soal pencopotan sekda ini.
Haris sekretaris komisi A menyatakan masih akan mempelajari aturan yang ada. (Abidin)
Average Rating