Hearing Bersama Dinas P2CKTR DAN Satpol PP, Dasar Hukum Pembongkaran Cukup Kuat

Read Time:1 Minute, 32 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Pimpinan DPRD Sidoarjo bersama komisi A dan komisi C, menggelar hearing bersama Satuan polisi pamong praja, dinas P2CKTR, Dinas Bina Marga dan Kabag hukum, dalam rangka mencari jawaban atas pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara City dan perumahan Mutiara Regency, Rabu (4/2/2026).

Dalam hearing ini, banyak pertanyaan yang disampaikan pimpinan dewan dan anggota komisi A. dan C, terkait keputusan Pemkab Sidoarjo membongkar pagar Pembatas.

Cukup detail data yang disampaikan dinas terkait , terutama dasar hukum dari pembongkaran itu.

M. Bachruni Aryawan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, menyatakan bahwa konektivitas ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Mengingat PSU Perumahan Mutiara Regency sudah diserahkan kepada Pemkab sejak 2017, maka seluruh pemanfaatan lahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan tersebut. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian jalan perumahan ini melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo,” ungkap Bachruni.

Sama halnya dengan yang disampaikan Bachruni, Kabag hukum Pemkab Sidoarjo Komang Rai Darmawan, juga menjabarkan beberapa data diantarnya hasil pertemuan antara pihak warga desa Banjar bendo dengan pihak perumahan mutiara regency, juga terkait surat keputusan rapat Forkopimda sebelum pelaksanaan Pembongkaran.

Drs Yani Setiawan Kasatpol PP Sidoarjo yang juga hadir, menegaskan bahwa pihaknya sebagai satuan pengamanan, hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah dari kepala daerah.

Dalam hearing ini memang sempat terjadi adu argumen antara pimpinan dewan bahkan sedikit nada tinggi dari ketua komisi A terkait pelaksanaan Pembongkaran yang menyebabkan bentrok.

Setelah berbagai argumen terlontar dengan saling tanya jawab, akhirnya disepakati DPRD merekomendasikan sementara tidak ada aktifitas apapun di lokasi.

“Kita sepakat tidak ada aktifitas apapun di lokasi, termasuk Satpol PP membongkar tenda dan meninggalkan lokasi. Kita harus menghormati apapun hasil dari kajian regulasi nanti,”. Tutup Abdillah Nasih ketua DPRD Sidoarjo yang memimpin rapat. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *