
Tidak Kuorum, Paripurna LKPJ 2024 Gagal Ambil Keputusan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Rapat paripurna pandangan akhir Fraksi fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 yang digelar pada Kamis (10/7/2025), gagal dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.

Dari laporan sekretaris dewan yang disampaikan ketua DPRD Sidoarjo, jumlah absensi anggota dewan yang masuk sebanyak 29 orang.
Sedangkan sesuai Tatib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2024, pasal 101 menyatakan bahwa untuk pengambilan keputusan Raperda di paripurna, harus memenuhi 2/3 dari seluruh jumlah anggota dewan.
Artinya jumlah anggota dewan yang hadir minimal harus 34 orang dari jumlah keseluruhan anggota dewan sebanyak 50 orang.
Meski tidak kuorum, rapat paripurna untuk sesi pembacaan Badan anggaran terhadap pelaksanaan APBD 2024, tetap dibacakan oleh juru bicara Banggar yakni Raymond Tara Wahyudi ST.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto SH.MH, sempat menyampaikan intrupsinya agar rapat paripurna tidak dilanjutkan karena tidak kuorum.
Namun ketua dewan Abdillah Nasih menyatakan untuk pembacaan laporan Banggar tidak harus kuorum.
Sedangkan aturan Kuorum nanti pada pengambilan keputusan Raperda.
Selanjutnya setelah laporan Banggar, sesi rapat paripurna kedua tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum dan di tunda.
Setelah ditunda hampir satu jam hingga pukul 18.30 malam dan kuorum tetap tidak tercapai, maka paripurna tetap tidak bisa dilanjutkan dan ditunda roga hari kedepan.
Yang cukup mengejutkan, Selain Fraksi Gerindra yang dari awal tidak terlihat di ruang paripurna, anggota Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo juga tidak semua terlihat hadir secara fisik di ruang paripurna, hanya terlihat M.Nizar dan Warih Andono.
Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan Fraksi Demokrat hanya yang fraksi Demokrat yang hadir.
Di dalam ruang paripurna, hanya diisi oleh mayoritas anggota Fraksi PKB, Fraksi PDIP dan ketua fraksi PKS. (Abidin)
Average Rating