SY Dan Dua Kades Resmi Jadi Tersangka, Uang Suap Rp 1 Miliar Berhasil Diamankan

Read Time:1 Minute, 35 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
MAS Kepala desa Sudimoro, S kepala desa Medalem Kecamatan Tulangan dan SY mantan kepala desa (Banjarsari) , resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan calon perangkat desa.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah dan Ps. Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono, Senin (23/6/2025).

Diungkapkan Christian Tobing, bahwa kronologis kejadiannya berdasarkan informasi yaitu pada Senin (26/5/2025) lalu, di McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan, ada pertemuan dari ketiga tersangka yang diduga akan ada penyerahan uang kepada SY sebagai pelunasan jika peserta seleksi dinyatakan lulus tes / ujian rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. 

Petugas Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya mengintai di sekitar McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo.

Hasilnya terlihat tersangka SY ditemani istrinya memperlihatkan soal ujian kepada MAS dan S.

Usai makan, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 01.20 Wib pertemuan para tersangka selesai.

“Petugas berpencar, saat kendaraan yang ditumpangi tersangka MAS dan S yang dikemudikan oleh saksi T di Jl. Raya Frontage Road Tebel Gedangan itulah, mereka berhasil diamankan. Dari dalam mobil, ditemukan bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan uang tunai sejumlah Rp185 juta yang berada di jok depan sebelah kiri. Sedangkan tersangka SY dan istrinya SN juga berhasil diamankan didepan rumahnya Jl. Tumapel Desa Ketajen Gedangan Sidoarjo,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, barang bukti berupa uang berhasil diamankan hingga totalnya ± Rp1.099.830.000.

Sedangkan untuk persangkaan pasal, ketiga tersangka dijerat telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 Milyar, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, tutup Kapolresta Sidoarjo. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *