Turun Temurun Tinggal Di Sepadan Sungai, Warga Kalialo Berharap Terima Sertikat Hak Milik
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Puluhan Warga Dusun Kalialo Desa Kupang Jabon, berjuang mewujudkan mimpi segera memiliki hak sah, atas tanah yang mereka diami secara turun temurun di sepadan sungai Avur Penatarsewu.

Harapan ini semakin tebal, ketika keinginan mereka ditindak lanjuti dengan Turba ke lokasi oleh jajaran pengurus PKB Sidoarjo, dan disambung dengan gelar hearing bersama OPD terkait dan komisi A DPRD Sidoarjo, Kamis (5/11/2026).
Namun sayang, dalam hearing yang diikuti Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, BPN, PMD, serta pihak kecamatan Jabon dan warga Kalialo ini, berjalan singkat tanpa keputusan apapun, karena BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) pemilik tanggung jawab lahan sepadan sungai tidak ikut serta dalam hearing.
“Akan kita jadwalkan hearing lanjutan, dengan mengundang pihak pihak terkait termasuk BBWS untuk mencari solusi keinginan warga ini,” ujar Rizza Ali Faizin ketua komisi A DPRD Sidoarjo.
Dalam hearing yang dipandu ketua komisi A bersama Raymond Tara Iswahyudi sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo ini, sempat ditampilan slide foto denah rumah-rumah warga Dusun Kalialo, yang ternyata berjajar di sepadan sungai Avur Kalialo.
Dengan slide foto ini, Pihak BPN Sidoarjo yang hadir, tentu tidak bisa memberikan kepastian bisa tidaknya rumah mereka mendapatkan sertifikat hak milik, karena tidak ada petunjuk apapun dari BBWS.

“Kita akan mengikuti petunjuk dari BBWS, apakah bisa warga ini mendapatkan sertifikat tanah yang berada di sepadan sungai ini. Kita tidak bisa memberikan jawaban apapun untuk saat ini,” ungkap salah satu perwakilan BPN yang hadir.
Dari informasi yang ada, munculnya keinginan warga Dusun Kalialo untuk mendapatkan kepastian hak lahan ini, karena ada kabar warga Dusun Kalikajang Kelurahan Gebang Sidoarjo yang rumahnya juga di sepadan sungai, bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Namun informasi ini masih belum valid, karena saat hearing tidak ada bukti nyata sertifikat tersebut ada sebagai bukti pembanding.
“Sertifikat pembandingnya memang belum ada, kita masih sebatas menerima kabar saja,” ungkap N.Rojik Anggota komisi C DPRD Sidoarjo yang juga ikut hearing.
Seperti diketahui, Warga mengadukan persoalan tanah hunian yang menurut pengakuan mereka telah ditempati secara turun-temurun sejak zaman kolonial Belanda saat hari fraksi PKB, sekaligus berharap pemerintah memberikan kejelasan hukum dan perlindungan terhadap tempat tinggal keluarga mereka.
Mereka berharap ada langkah nyata dari pemerintah, baik berupa penyelesaian hak kepemilikan maupun pemberian legalitas atau izin menempati tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas aduan ini, PKB melakukan langkah turba, dan memfasilitasi warga untuk bisa menyampaikan uneg-unegnya ke gedung dewan. (Abidin)

Average Rating