Ribuan PPPK diperpanjang, Bupati Komitmen Perjelas Status Pegawai
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperpanjang perjanjian kerja 3.794 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan kerja sekaligus menyiapkan peningkatan kesejahteraan pegawai.
Perpanjangan perjanjian kerja tersebut ditandai dengan apel akbar yang dipimpin Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman, di Lapangan Timur GOR Delta Sidoarjo, Senin (2/11/2026). Apel diikuti seluruh 3.794 PPPK paruh waktu dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Dedikasi serta kontribusi mereka selama ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih baik.
“Pemerintah daerah menyampaikan komitmen kuat untuk terus memperjuangkan kejelasan status dan keberlanjutan kerja bagi pegawai PPPK paruh waktu. Salah satunya melalui mekanisme perpanjangan perjanjian kerja bagi 3.794 orang,” ungkapnya dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ainur Rahman.

Ia menegaskan, perpanjangan perjanjian kerja tersebut merupakan langkah untuk menata sistem kepegawaian yang lebih tertib, akuntabel, dan berbasis kompetensi. Seluruh proses diharapkan berjalan transparan, objektif, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di hadapan ribuan pegawai, Ainur Rahman juga menekankan bahwa PPPK paruh waktu bukan sekadar pelengkap dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan bagian penting yang turut menentukan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
“Kalian bukanlah pelengkap dalam sistem ASN. Kalian adalah aktor yang juga memberikan peran dan wajah bagaimana pelayanan yang ada di Sidoarjo. Bangga dengan status kalian. Tunjukkan kebanggaan itu dalam bentuk kerja dan kinerja,” tegasnya.
Dalam sambutan tersebut, Bupati Subandi juga mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, serta kualitas kinerja sesuai tugas masing-masing. Para kepala OPD diminta memberikan arahan dan pembinaan agar PPPK paruh waktu mampu menjalankan tugas dengan baik.
Selain keberlanjutan kontrak, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Ainur Rahman menyampaikan bahwa Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana dan DPRD memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Tidak usah khawatir tentang kesejahteraan. Pimpinan kita, Pak Bupati, Ibu Wakil Bupati, dan DPRD mempunyai komitmen bagaimana meningkatkan kesejahteraan Njenengan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, rencana peningkatan kesejahteraan tersebut telah menjadi bagian dari Rancangan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2027 yang masih dalam pembahasan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui apel akbar perpanjangan perjanjian kerja tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap seluruh PPPK paruh waktu semakin termotivasi untuk mengabdi, menjaga integritas, serta memperkuat kebersamaan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari masalah kedisiplinan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Pemkab Sidoarjo memperpanjang kontrak 3.749 PPPK paruh waktu lainnya. Perpanjangan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian terhadap kedisiplinan, komitmen, serta capaian kinerja masing-masing pegawai selama menjalankan tugas.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Muhammad Ainur Rahman, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis setiap tahun. Seluruh pegawai harus melalui proses evaluasi untuk memastikan tanggung jawab dan kualitas kinerja tetap terjaga.
“Yang kami nilai mulai dari kedisiplinan, komitmen, kinerjanya selama menjalankan tugas,” kata Ainur.
Ia menjelaskan, 15 PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak memiliki sejumlah catatan pelanggaran. Di antaranya terlibat kasus narkoba, sering tidak masuk kerja, melanggar disiplin, hingga menyalahgunakan wewenang.
Menurut Ainur, status sebagai pegawai pemerintah harus disertai tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo juga tengah mencari formulasi untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Upaya tersebut dilakukan karena penghasilan yang diterima pegawai saat ini masih berkisar Rp2,6 juta per bulan.
“Kami masih mencari formulasi agar taraf hidup mereka naik karena gajinya kan sekitar Rp2,6 jutaan,” ujarnya.(ADV/Abidin)

Average Rating