Raperda Penyertaan Modal BPR Delta Artha Gagal Dibahas Tahun Ini

Read Time:1 Minute, 43 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Raperda penyertaan modal Bank Delta Artha yang sedianya akan dituntaskan pada tahun 2026 ini, kembali gagal berlanjut karena masih dalam tahap penjadwalan Harmonisasi di bagian Hukum Setda Propinsi Jawa Timur.

Rapat Bapemperda

Akibatnya, dasar hukum untuk eksekusi dana penyertaan modal yang sudah masuk dalam APBD 2027, terancam belum bisa dilakukan.

Gagalnya pembahasan Raperda penyertaan modal BPR Delta Artha ini menurut Deny Haryanto wakil Bapemperda DPRD Sidoarjo, karena pihak eksekutif sendiri yang menarik pembahasan Raperda ini.

“Eksekutif yang menarik Raperda ini untuk dituntaskan di tahun 2026. Setelah kita minta penjelasan kepada pihak Bagian hukum dan BPR Delta, ternyata masih belum ada jadwal harmonisasi dengan Bagian Hukum Propinsi Jawa Timur,” tutur Deny.

Sebenarnya seberapa penting Perda penyertaan modal BPR Delta Artha ini ?

Menurut Sofia Nurkrisnajati Atmaja Dirut BPR Delta Artha yang juga hadir dalam Rapat bersama Bapemperda DPRD Sidoarjo, Perda ini sangat krusial karena merupakan amanah dari OJK, terkait progres peningkatan modal dasar dari Pemda.

“OJK memberikan penekanan bahwa modal dasar yang harus ditanamkan Pemda untuk BPR Delta Artha sebesar Rp 134 miliar. Sedangkan saat ini modal dasar itu masih sebesar Rp 34 miliar saja. Sehingga Perlu ada Perda yang menjadi dasar hukum dari Penyertaan modal itu,” ujar Sofia.

Sofia berharap, pad tahun 2027 nanti Perda ini benar-benar bisa diselesaikan, karena Naskah Akademik nya juga sudah ada.

“Juga agar amanah dari OJK bisa terpenuhi untuk peningkatan kinerja keuangan BPR Delta Artha,” tutup Sofia.

Sementara itu Pada rapat Bapemperda DPRD Sidoarjo yang digelar Selasa (27/10/2026), disepakati jumlah Raperda yang harus tuntas pada tahun 2026 ini sebanyak 9 Perda, dari 25 Raperda yang sebelumnya disepakati di tahun 2025.

Pembatasan jumlah Perda ini, merupakan Intruksi dari pusat, untuk meningkatkan kwalitas Perda yang disahkan.

Dari Jumlah 9 Raperda yang sudah dibahas oleh DPRD Sidoarjo bersama OPD, sudah tuntas 4 Perda yakni dua Perda rutin terkait Pertanggung Jawaban APBD 2025 dan Perda PAK 2026, dan dua Perda inisiatif.

“Tinggal 5 Perda yang disahkan yang sebagiannya sudah fasilitasi ke Pemprop dan satu Perda yang sudah dibahas yakni Perda Ketertiban umum,” tutur politisi PKS ini. (Abidin )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *