Lailatul Ijtima’ MWCNU Porong, LWP NU Komitmen Kawal Pengelolaan Aset Wakaf

Read Time:2 Minute, 33 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
​Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Porong, menggelar kegiatan Lailatul Ijtima’ di Masjid Al-Abror, Desa Gempol Sampurno, Porong, Jumat (20/10/2026).

Penerimaan sertifikat wakaf aset NU Porong

Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi penyelamatan dan pengamanan aset keagamaan, melalui penandatanganan Berita Acara Surat Pernyataan Komitmen Pengelolaan Aset Wakaf.

​Sebanyak 12 pengurus takmir masjid/mushola serta Nadzir MWCNU Porong, secara resmi menandatangani dokumen komitmen tersebut.

​Penandatanganan ini, menyusul capaian penting penyerahan 14 Sertifikat Wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo dari total 18 permohonan yang diajukan sebelumnya.

​​Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU Porong, H. A. Fikri Hidayat, S.H., M.Kn., menjelaskan, bahwa saat ini sekitar 110 bidang masjid dan mushola di wilayah Porong telah bersertifikat wakaf, baik atas nama nadzir perorangan maupun Nadzir Badan Hukum NU.

​Fikri menegaskan bahwa LWP NU Porong menargetkan pendaftaran 10 bidang tanah lagi dalam waktu dekat.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pengelolaan harta benda wakaf berjalan selaras dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, dan sesuai Regulasi Nasional (UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf), serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) Badan Hukum Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, program prioritas LWP NU Porong ke depan, memproses pengalihan status hukum sekitar 30 sertifikat wakaf yang masih atas nama nadzir perorangan (tokoh/pengurus lama) menjadi atas nama Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan KUA, dan tentunya BPN Sidoarjo.

​”Setiap masjid, mushola, serta lembaga di bawah naungan NU wajib bersertifikat Tanah Wakaf.
Ini bagian dari kewajiban taat hukum di Wilayah NKRI sekaligus untuk memberikan kepastian hukum yang tetap, melindungi aset umat, serta merawat ajaran Islam Rahmatan lil ‘Alamin,” tegas Fikri yang juga berprofesi sebagai Notaris tersebut.

​Fikri juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang terbangun antara LWP NU, Pemerintah Desa/Kelurahan, KUA Porong selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta BPN Sidoarjo yang dinilai sangat profesional dan melayani dengan sepenuh hati demi suksesnya percepatan sertifikasi wakaf.
​
Pada kesempatan ini, Fikri juga memberikan penegasan, masih perlunya edukasi dan motivasi berkelanjutan kepada masyarakat, wakif, nadzir, hingga pengurus takmir, terkait masalah wakaf aset ini.

Menurut Fikri, beberapa kendala lapangan yang masih dijumpai diantaranya, minimnya pemahaman prosedur dan administrasi pertanahan.

​Keterbatasan relawan yang mengawal proses pengurusan.
​Kecenderungan mengabaikan kelengkapan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Juga masih banyak ​asumsi atau anggapan keliru di masyarakat, bahwa pengurusan tanah selalu mahal dan dipersulit!

​H. Khilmi Nasrullah, S.Ag, Kepala KUA Porong yang turut hadir, menyampaikan komitmennya untuk mempermudah dan mempercepat administrasi pengurusan ikrar wakaf.

“KUA Porong siap mengawal proses mitigasi kendala administrasi serta mendukung penuh pengalihan status nadzir perorangan menjadi Nadzir Badan Hukum NU,” tutur Khilmi.

​​Kegiatan Lailatul Ijtima’ ini turut dihadiri oleh jajaran ulama dan tokoh masyarakat, diantaranya
​KH. Lukman Marzuki (Ketua Nadzir & Syuriyah NU Porong), H. Sugiono (Ketua MWCNU Porong), H.A Firdaus (Ketum MUI Porong), ​Para kader NU, Banom, Muslimat ,pengurus takmir masjid dan mushola se-Kecamatan Porong.

​Rangkaian acara ditutup dengan suasana khidmat melalui pengajian yang disampaikan oleh KH. Achmad Abi Daud (Gus Daud) dari Duncangkring. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *