Terima Aspirasi LP Ma’arif NU, PKB Komit Kawal Persoalan PBG Untuk Sekolah & Pondok Pesantren

Read Time:3 Minute, 42 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Moment hari Fraksi PKB DPRD Sidoarjo pada Jum’at (2/10/2026) dimanfaatkan Pengurus Cabang (PC) LP Ma’arif NU Sidoarjo, untuk menyampaikan aspirasi persoalan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang saat ini dihadapi sekolah-sekolah di Sidoarjo.

Penyampaian aspirasi dan diskusi soal PBG ini, dihadiri langsung H.Rizza Ali Faizin ketua DPC PKB Sidoarjo, H.Ahmad Muzzayin ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo bersama Abud Asrofi sekretaris.

Terlihat juga H.Abdillah Nasih ketua DPRD Sidoarjo, H.Damroni Chudlori ketua komisi D, H.Sutadji serta M.Rojik anggota FPKB DPRD Sidoarjo.

Ketua PC LP Ma’arif NU Sidoarjo H.M. Saifulloh Asy’ari, S.Si., M.Pd.I menegaskan, tujuan dari silatuhrahmi pengurus Maarif NU Sidoarjo ini, untuk meminta PKB memfasilitasi kemudahan, pengawalan pengurusan PBG, serta permintaan upaya menurunkan retrisbusi pengurusan IMB/PBG bagi sekolah yang ada di Sidoarjo.

“Karena memang masih banyak sekolah yang belum mengantongi PBG dan ijin operasional (Ijop) nya segera habis, sehingga mengancam penerimaan BOSDA nya. Karenanya kita harapkan, ada solusi dan langkah kongkrit dari PKB untuk masalah ini,” ujar Saifulloh.

Mendapatkan aspirasi ini, Ketua DPC PKB Sidoarjo H.Rizza Ali Faizin menyatakan, pihaknya sangat terbuka menerima aspirasi persoalan PBG sekolah sekolah yang disampaikan LP Maarif NU Sidoarjo ini, untuk menjadi perhatian khusus.

Apa yang disampaikan Maarif ini, Menurut Rizza, nyata dengan kondisi sekolah dan Pondok pesantren di Sidoarjo yang terkendala pengurusan PBG .

“Persoalan PBG memang menjadi salah satu kendala yang perlu mendapatkan perhatian. Namun ketentuan legalitas bangunan tetap harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan tanpa harus memberatkan lembaga sekolah itu sendiri. Karenanya kita akan komunikasi dengan pemerintah daerah tentang masukan dari LP Maarif NU Sidoarjo ini,” ujar Rizza.

Ketua komisi A DPRD Sidoarjo ini juga menyatakan, persoalan PBG ini sebenarnya sudah mendapatkan perhatian dari Bupati Sidoarjo dengan memberikan berbagai kemudahan.

Termasuk kemungkinan adanya biaya 0 persen bagi sekolah dan Ponpes yang memang kesulitan memenuhinya.

“Namun yang jelas, sesuai dengan arahan ketua umum, bahwa aspirasi dari masyarakat khususnya warga Nahdliyyin, menjadi prioritas yang harus kita jawab,” ujarnya.

Sementara itu ketua komisi D DPRD Sidoarjo H. Damroni Chudlori menyampaikan, saat ini ada pemberian waktu hingga lima tahun yang disiapkan pemerintah perlu dimanfaatkan sekolah untuk melakukan pembenahan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Karena ini sudah menjadi kebijakan, tentunya kita berharap semua lembaga pendidikan di Sidoarjo bisa memenuhinya. Toh masih diberi waktu lima tahun untuk memenuhinya, dan saya harap toleransi waktu ini benar-benar dimanfaatkan,” ujarnya.

Di sisi lain, PKB juga meminta pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan PBG, terutama dalam bentuk informasi, pendampingan dan edukasi kepada pihak sekolah.

Kemudahan tidak berarti menghapus persyaratan pokok, ataupun memberikan perlakuan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Namun paling tidak ada ruang informasi maupun edukasi mekanismenya, sehingga tidak ada yang merasa mengalami kendala mengurus PBG,” tambah Rizza Ali Faizin lagi.

Ketentuan mengenai PBG di Kabupaten Sidoarjo disebut, sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024.

Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Dalam praktiknya, pengelola sekolah harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, diantaranya legalitas kepemilikan lahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau SKRK, serta dokumen lingkungan sesuai skala dan risiko bangunan.

Dokumen lingkungan tersebut dapat berupa SPPL, UKL-UPL maupun Amdal sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pula dokumen pendukung yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.

Untuk kondisi tertentu, sekolah dapat membutuhkan rekomendasi atau dokumen tambahan, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) serta dokumen atau rekomendasi berkaitan dengan persoalan banjir.

Rangkaian persyaratan tersebut menjadi perhatian pengelola sekolah swasta karena tidak seluruh lembaga memiliki kemampuan administratif maupun sumber daya yang sama untuk menyelesaikannya.

Bagi sekolah swasta, pemenuhan legalitas tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga dengan akses terhadap sejumlah program bantuan pemerintah daerah.

Karena itu, proses penataan legalitas bangunan dan IJOP membutuhkan koordinasi antara pihak sekolah, pemerintah daerah serta OPD teknis yang memiliki kewenangan masing-masing.

Dengan adanya rancangan regulasi baru, waktu penyesuaian hingga lima tahun serta informasi mengenai mekanisme dan tarif PBG, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian kepada lembaga pendidikan.

Melalui komunikasi dan pendampingan yang lebih jelas, persoalan PBG dan IJOP diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap tanpa mengabaikan ketentuan perizinan dan aspek keselamatan bangunan.

Berikut pengurus LP Maarif NU Sidoarjo yang hadir dalam penyampaian aspirasi ini.

Ketua: H. M. Saifulloh Asy’ari, S.Si., M.Pd.I
Sekretaris: Dr. H. M. Hamim Thohari, S.Pd, M.M.
Wakil ketua Joko Siswanto
Wk sekretaris Ali Mahrus, Iva Yuliana, Bendahara H.Masud. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *