Komisi A Dan B Minta Pemkab Serius Amankan Aset Daerah Dengan Baik
ADVETORIAL(liputansidoarjo.com- Penguasaan aset negara oleh swasta baik dengan perjanjian maupun yang disinyalir tanpa perjanjian apapun, menjadi sorotan dari anggota DPRD Sidoarjo.

Banyak data di lapangan, aset-aset milik Pemkab Sidoarjo ini, digunakan sebagai tempat yang menjadikan keuntungan , bahkan ada juga yang ternyata disulap menjadi tempat pembuangan samapah.
Seperti aset di Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, yang mana ditemukan lahan bekas TKD menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
Anggota komisi A DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono menyoroti lahan yang mangkrak tersebut.
”Jangan sampai ada lahan mangkrak, Karena aset ini bisa menjadi sumber penyakit yang mengganggu masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran seperti ini,” tegas anggota Rafi Wibisono.

Menurut Rafi Wibisono, aset Pemkab Sidoarjo di Kelurahan Bebekan itu terbengkalai bertahun-tahun.
Karena mangkrak dan tidak dirawat, tanah itu malah berubah menjadi tempat pembuangan sampah atau TPS liar.
Di lokasi lahan, Kelurahan Bebekan, sampah rumah tangga dan plastik menumpuk di sejumlah titik. Baunya menyengat.
Ada yang membakar sampah di TPS liar itu hingga asapnya masuk ke rumah-rumah warga.
”Warga sekitar mengeluh karena setiap hari menghirup asap. Kesehatan mereka bisa terganggu. Ini sudah berlangsung lama,” tambah Rafi Wibisono.
Dia juga menyayangkan sebagian warga yang sengaja buang sampah sembarangan.
Ulah yang tidak bertanggung jawab itu merugikan masyarakat. Baik gangguan pencemaran, lingkungan kumuh, maupun ancaman kesehatan.
”Pemerintah harus hadir dan tidak tutup mata,” ujar Rafi Wibisono.
Anggota DPRD Sidoarjo asal Kecamatan Sedati itu meminta Pemkab Sidoarjo segera turun untuk merawat aset bekas TKD itu.
Selain itu, menertibkan pembuang sampah liar dan menutup akses pembuangan ke lokasi.
Kalaupun digunakan untuk TPS, harus dimanajemen dengan baik. Seperti tempat pengelolaan sampah terpadu reuse, reduce, dan recycle (TPS3R).
Lahannya luas sehingga bisa dimanfaatkan bagi desa atau kelurahan sekitarnya,” tambah Rafi Wibisono.
Lahan yang luas dan strategis itu seharusnya menjadi solusi bagi warga.
Misalnya, disulap menjadi fasilitas umum ruang terbuka hijau dan tempat olahraga atau sarana-prasarana lainnya.
Rafi Wibisono mendesak Pemkab Sidoarjo segera mengambil langkah konkret.
Sama halnya lahan yang Sukodono yang kini ditempati sekolah swasta milik yayasan pendidikan formal non formal (YPFNFI) dengan label sekolah Wijaya, ternyata berdiri di lahan milik Pemkab Sidoarjo.
Anehnya lagi, sekolah yang sudah berjalan puluhan tahun ini, tidak memiliki perjanjian apapun dengan Pemkab Sidoarjo soal sewa lahan tersebut.
Camat Sukodono adalah Ineke Dwi Setiawati S.STP.MPA yang baru menjabat, menegaskan pihaknya memang sedang melakukan pendataan dan penataan aset milik Kecamatan Sukodono, yang selama ini berceceran tanpa kejelasan.
Salah satunya lahan yang kini berdiri yayasan sekolah Wijaya itu.
“Saya sudah berkirim surat ke pihak yayasan soal aset tanah milik Kecamatan Sukodono itu. Kita minta perjanjian penggunaan asetnya apakah ada,” ujar Ineke.
Masih menurut Ineke, upaya pendataan dan penataan aset milik pemerintah ini, memang sengaja dilakukannya sebagai langkah antisipasi jika ada persoalan di belakang nanti
“Saya tidak mau dinilai abai dan membiarkan aset pemerintah dikuasai swasta tanpa hak yang nantinya bisa berimbang hukum,” jelasnya.
Dari data yang ada, selain aset tanah yang saat ini berdiri sekolah Wijaya, ternyata ada juga aset tanah pemerintah yang juga digunakan sebagai sekolah SLB oleh pihak swasta lain.
“Kita juga punya aset di belakang Koramil berupa tanah kosong, yang belum dimanfaatkan untuk apapun. Ini yang sedang kita data juga,” ulasnya.
Dari pihak Yayasan sekolah Wijaya melalui salah satu kepala sekolahnya saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban apapun.
Sementara itu, dari catatan yang ada, beberapa kasus masalah aset Pemkab Sidoarjo yang disoroti publik bekelanag ini, meliputi penemuan 56 rumah liar di atas lahan milik pemerintah hingga dugaan kerugian sewa aset.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Negeri menyoroti berdirinya 56 bangunan rumah permanen di atas tanah aset Pemkab Sidoarjo, yang dinilai luput dari pengawasan sejak awal.
Dugaan Sewa Aset Monumen Ponti: Lahan seluas 8.000 meter persegi di Monumen Ponti disoroti karena kerja sama sewa dengan pihak ketiga diduga merugikan pendapatan daerah. KPK dan BPK sering menyoroti lambatnya sertifikasi aset daerah di Sidoarjo akibat kurang optimalnya koordinasi dengan ATR/BPN.
Sullamul Hadi Nurmawan, S.Thi, ikut angkat bicara memberikan pandangan taktisnya.

Pria yang akrab disapa Gus Wawan ini menekankan bahwa iklim investasi di Sidoarjo harus dijaga agar tetap sehat, namun hak daerah tidak boleh dikorbankan.
Seperti masalah sewa aset Pemkab di Ponti.
”Kerja sama dengan model sistem BOT selama 25 tahun ini sejatinya menyisakan waktu sekitar tiga tahun lagi. Namun melihat rekam jejak penyimpangan dan ketidakseriusan rekanan dalam memenuhi kewajiban kontraktual, saya kira hubungan kerja sama ini sudah tidak sehat dan tidak patut untuk dilanjutkan. Pemkab Sidoarjo harus punya nyali dan keberanian hukum untuk mengambil sikap tegas memutus kontrak kerja sama di tengah jalan,” ujar Gus Wawan, yang juga merupakan legislator berpengalaman dari Dapil Sukodono-Taman.
Tokoh muda yang merupakan putra kandung dari ulama kharismatik Almarhum KH. Abdy Manaf (salah satu tokoh pendiri NU dan PKB sekaligus mantan Ketua PCNU Sidoarjo) serta pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 dari Fraksi PKB ini mendorong agar aspek pidana perpajakan juga mulai dicermati.
Menurutnya, tindakan mengabaikan pajak daerah dalam kurun waktu lama dapat dikategorikan sebagai bentuk indikasi penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pandangan senada juga dipertegas oleh anggota Komisi B lainnya, Kusuma Adi Nugroho, SE. Dirinya sepaham bahwa koridor musyawarah mufakat harus tetap dibuka selebar-lebarnya sebagai cerminan tata kelola pemerintahan yang bijaksana.
“Komisi B yang membidangi keuangan tentu porsi utamanya adalah menyelamatkan potensi pendapatan daerah. Kami mengedepankan asas rembug warga melalui musyawarah. Tapi ingat, musyawarah ada batasnya, dan kepatuhan hukum adalah harga mati,” sebut Kusuma Adi Nugroho.
Menutup rentetan argumen kedewasaan politik dewan, legislator senior Komisi B lainnya, H. Ir. Supriyono, SH, MH, menambahkan bahwa kepastian hukum mutlak diperlukan agar aset-aset berharga milik Kabupaten Sidoarjo tidak dikuasai oleh pihak swasta yang minim kontribusi nyata.
Komisi B berkomitmen penuh akan mengawal secara ketat dinamika sengketa lahan kawasan Monumen Ponti ini hingga memperoleh kepastian hukum yang tuntas, transparan, dan menguntungkan bagi kemaslahatan masyarakat Sidoarjo.

Sementara itu Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Bangun Winarso mendesak Pemkab Sidoarjo mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sewa aset barang milik daerah.
Salah satunya, sewa aset berupa saluran irigasi oleh kantor maupun perusahaan.
Potensinya mencapai Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar per tahun.
Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menyatakan, saat ini banyak sekali aset Pemkab Sidoarjo yang digunakan oleh pihak swasta.
Misalnya, saluran irigasi. Di atas saluran irigasi itu didirikan bangunan jembatan atau fasilitas milik swasta.
Terutama, Perusahaan-perusahaan swasta.
”Nah, pengguna saluran irigasi itu wajib membayar sewa kepada pemerintah daerah,” ungkap anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Pendapatnya Bangun Winarso, sewa saluran irigasi itu sangat potensial menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
PAD ini sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Misalnya, membangun gedung sekolah, menambah insentif tenaga kesehatan, maupun pengobatan gratis.
DPRD Sidoarjo sangat konsen pada kepentingan masyarakat itu.
Bangun Winarso yang anggota DPRD Sidoarjo asal Krian itu menjelaskan, sewa saluran irigasi itu merupakan pengganti retribusi pembayaran penggunaan saluran irigasi yang selama ini sudah berlaku. Sistem retribusi telah diganti dengan sistem sewa.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan daerah ini juga didasari oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) No. 1 Tahun 2022.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tarif sewa barang milik daerah (BMD) itu dilakukan dengan sistem kontrak.
Contohnya sewa saluran tersier di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono.
Penyewa bernama PT JDI. PT JDI menggunakan saluran tersier itu perlintasan atau jembatan perusahaan.
Biaya sewa dibayar lunas pada 2023. Harga sewa Rp 5.310.000 untuk luas lahan 236 meter persegi.
Ada pula sewa BMD berupa saluran anak Avfour Bulubendo di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan.
PT Al menggunakannya untuk jembatan perusahaan. Luas BMD yang digunakan mencapai 2.100 meter persegi. Harga sewa dalam kontrak tercatat Rp 186.900.000. Biaya sewa BMD itu dibayar lunas pada 2023.
Namun, menurut Bangun Winarso, Banggar DPRD Sidoarjo menemukan fakta. Bahwa tidak semua perusahaan mau membayar sewa BMD milik Pemkab Sidoarjo itu.
Buktinya, ada Perusahaan besar di Sidoarjo yang menunggak pembayaran sampai sekarang.
Nilainya tidak tanggung-tanggung Mlmencapai Rp 980 jutaan.
Masih banyak pula perusahaan lain yang belum membayar sewa itu. Akibatnya, lanjut wakil ketua Komisi D DPRD Sidoarjo itu, perolehan PAD dari sewa saluran ini tidak optimal.
Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air BM SDA) Sidoarjo beralasan penarikan biaya sewa membutuhkan rekom teknis (rekomtek). Kendalanya ada di rekomtek itu. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo pun tidak bisa menarik biaya sewa. Jadi, PAD dari sewa BMD saluran irigasi itu tidak optimal.
Jauh dari potensi Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar per tahun. Banggar DPRD Sidoarjo menilai potensi harus dioptimalkan sebagai anggota Banggar DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso mendesak Pemkab Sidoarjo agar mengerjasamakan penyusunan rekomtek untuk sewa aset itu ke pihak ketiga saja.
Dengan begitu, biaya sewa aset daerah bisa segera ditarik oleh BPKAD Sidoarjo. Potensi yang cukup besar itu tidak dibiarkan melayang begitu saja.
”Kami jadi punya pikiran. Jangan-jangan biaya sewa itu sudah dibayar oleh perusahaan. Tapi, entah uang sewa itu lari ke kantong siapa,” ungkap Bangun Winarso. (Adv/Abidin)

Average Rating