Didukung Wakil Rakyat, Bupati Dan Kasatpol PP Sikat Penjualan Miras Ilegal
SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)- Bupati Sidoarjo Subandi didampingi Wakil ketua DPRD Sidoarjo Suyarno dan Warih Andono, bersama Kasatpol PP dan jajaran Forkopimda lain, melakukan sidak ke beberapa toko miras Jumat malam (31 Juli 2026).

Toko miras di pertokoan Perumahan Kahuripan Nirwana Village tak luput dari sasaran sidak.
Bupati Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Abraham Kasatpol PP Yany Setyawan bergerak bareng melakukan penyisiran.
Yang pertama disasar adalah Teman Santuy, Bupati Subandi langsung mengecek botol-botol minuman.
Dari anggur, bir, vodka, dan lain-lain. Ada yang kadar alkoholnya mencapai 19 atau 32 persen.
Ketiga toko tersebut diketahui menyalahgunakan izin usaha dengan menjual minuman beralkohol secara eceran kepada masyarakat.
Padahal, izin yang dimiliki hanya sebagai distributor, sehingga tidak diperbolehkan melakukan penjualan langsung kepada konsumen.
Sidak dilakukan bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol berkadar tinggi.
Miras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen diketahui dijual bebas di toko tersebut.
Bupati Subandi menegaskan bahwa izin distributor tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk berjualan secara eceran.
“Yang berjualan minuman keras itu boleh distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan karena melakukan penjualan eceran,” tegasnya.
Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran.
Menurutnya, izin distributor diterbitkan melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Pemkab Sidoarjo akan memperkuat koordinasi dengan aparat kecamatan, Forkopimka, serta DPRD guna melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran minuman keras di wilayah Sidoarjo.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 624 botol miras. Seluruh pemilik toko akan dipanggil untuk menjalani proses penyidikan.
Bupati Subandi juga menegaskan, apabila mereka kembali menjual miras secara ilegal, seluruh barang dagangan akan disita. (Abidin)

Average Rating