Komisi A Dan D Kawal Kemudahan PBG Sekolah Dan Pondok Pesantren

Read Time:5 Minute, 45 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Masih cukup banyak sekolahan dan pondok pesantren di Sidoarjo yang belum mengantongi ijin persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mendong komisi A dan komisi D DPRD Sidoarjo, bergerak aktif melakukan langkah kordinasi kepada OPD terkait untuk bisa mendapatkan kemudahan.

Langkah dini ditempuh wakil rakyat, mendasari puluhan Kepala sekolah (Kasek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan swasta se Kab Sidoarjo, serta Pondok pesantren yang mengeluhkan rumitnya mengurus kelengkapan legalitas sekolah terutama pengurusan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan Ijin Operasional Pendidikan (IJOP) sekolah.

Ketua komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin menyebut, sebelumnya ia mendapatkan berbagai masukan soal masalah PBG ini dari PC LP Ma’arif NU Sidoarjo, bahwa pengurusan PBG yang dinilai penting bagi keberlangsungan administrasi lembaga pendidikan.

“Aspirasi ini kami terima, untuk selanjutnya kita bahas bersama lintas komisi. Seperti Komisi A perizinan, Komisi B pendapatan, Komisi C pembangunan, dan Komisi D di pendidikan. Jadi empat komisi ini akan kita libatkan mengawal betul khusus dan bagaimana percepatan terbitnya PBG itu,” kata Rizza.

Rizza menambahkan, LP Ma’arif NU Sidoarjo beralasan, persoalan PBG tidak hanya menyangkut lembaga pendidikan di bawah naungan Ma’arif.

Aturan tersebut berdampak lebih luas karena PBG menjadi bagian penting dalam proses pengajuan atau perpanjangan izin operasional pendidikan.

Dia menjelaskan, sejumlah lembaga pendidikan di bawah Ma’arif saat ini menghadapi persoalan izin operasional yang sudah kedaluwarsa.

“Data yang masuk ke komisi A, Jumlahnya yang telah terkumpul di lingkungan Ma’arif mencapai kurang lebih 200 lembaga. Jika pengurusan PBG tidak segera diselesaikan, bisa menggangu lembaga sekolah,” ungkap Rizza.

Keluhan kesulitan pemenuhan syarat legalitas itu, juga diungkapkan puluhan Kepsek SD dan SMP negeri/swasta kepada Komisi D (Bidang Pendidikan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Sidoarjo.

Ketua Komisi D Dhamroni Chudlori didampingi Wakil Ketua Bangun Winarso menyatakan, banyak sekolah dan Ponpes kesulitan dalam memenuhi legalitas mengurus baru atau memperpanjang IJOP.

Mengingat syaratnnya dinilai begitu ‘njlimet’, terutama mengurus PBG atau istilah dulu adalah IMB yang dirasa tidak mudah.

“Untuk mengurus IJOP baru atau memperpanjang, itu yang sulit adalah mengurus PBG sebagai syarat dasarnya. Saat ini ada sekitar 127 sekolah SD swasta dan 147 sekolah SMP swasta. Sebagian besar belum mempunyai PBG atau IMB,” kata Damroni

Sebenarnya untuk mengurus PBG iu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 serta pelaksanaannya diperinci dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Setifikat Laik Fungsi.

Bagi pihak pengelola sekolah, sulitnya mengurus PBG adalah menyangkut syarat administrasinya. Seperti legalitas kepemilihan lahan (SHM), lalu dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / SKRK dan Persetujuan atau Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL) atau Amdal (tergantung skala dan risiko bangunan sekolah).

Selain itu juga dokumen pendukung khusus fasilitas sekolah yang melampirkan rekomendasi atau berkas tambahan seperti Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dan Amdal Banjir atau Rekomendasi PIL Banjir.

“Di sinilah kesulitan yang dihadapi sebagian besar pengelola swasta. Dan bila tidak diberi ruang kemudahan, kami memastikan pihak sekolah swasta tidak bisa memenuhi syarat-syarat mengurus PBG sebagai dasar mendapatkan IJOP. Padahal ke depan, IJOP sebagai syarat sekolah untuk mendapat dana Bosda,” tegasnya. “Inilah yang menjadi kekhawatiran kami,” tambah Sugeng kordinasi sekolah swasta saat dikonfirmasi terpisah.

Ketua Komisi D, Dhamroni Khudori menjelaskan, soal pengurusan PBG sebagai syarat kebijakan mengurus IJOP ini memang menjadi kendala tersendiri bagi sekolah swasta.

“Karena ini sudah menjadi kebijakan, tentunya kita berharap semua lembaga pendidikan di Sidoarjo bisa memenuhinya. Toh masih diberi waktu 5 tahun untuk memenuhinya, dan saya harap toleransi waktu ini benar-benar dimanfaatkan,” ujarnya.

Sisi lain, Gus Dham juga meminta pihak eksekutif bisa memberi kemudahan pengurusan PBG itu.

‘Kemudahan’ itu juga bukan berarti menghilangkan persyaratan mendasar atau yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

Dhamroni Chudlori juga menekankan pentingnya memastikan status lahan, tata ruang, dan persyaratan lain sebelum perizinan diproses. Lembaga yang berada di kawasan tertentu, termasuk lahan yang masuk LSD, tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Namun paling tidak ada ruang informasi maupun edukasi mekanismenya, sehingga tidak ada yang merasa mengalami kendala mengurus PBG itu,” tambah Damroni.

Sementara itu Raymond Tara sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo mendorong Pemkab Sidoarjo membentuk tim gabungan antar-OPD.

Sistem itu diharapkan membuat lembaga pendidikan tidak harus mengurus persyaratan ke banyak dinas secara terpisah.

“Kalau bisa nanti dari Pemkab Sidoarjo ada tim khusus gabungan antar-OPD, sehingga kayak PTSL. Jadi ketika orang ngurus ini tidak ribet-ribet harus ke sini, dan kesitu, tapi satu pintu selesai,” ujarnya.

Menurut Tara, persoalan PBG sebelumnya juga sudah disampaikan kepada Bupati Sidoarjo dan dinas terkait.

Dia menyebut Pemkab menyambut pembahasan tersebut dan membuka ruang untuk mencari skema percepatan pengurusan.

Tara Rizza mengatakan pihaknya juga akan mendorong agar biaya pengurusan PBG bagi lembaga pendidikan dapat ditekan.

“Kalau pun ada biaya, kami tetap mendorong seminim mungkin. Bupati juga welcome bagaimana skema percepatan untuk persoalan PBG,” kata politisi PDIP ini.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait guna memastikan kemudahan pengurusan PBG sekolah dan pesantren memperoleh akses dengan mudah terkait proses persetujuan bangunan gedung (PBG) di wilayah setempat.

Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai lembaga maupun individu profesional yang mampu membantu pondok pesantren (ponpes) untuk dapat menerbitkan PBG di Sidoarjo.

“Kami akan membantu proses perizinan bagi pesantren di Sidoarjo yang membutuhkan fasilitas tersebut,” kata Subandi.

Hal tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah daerah demi memastikan pembangunan gedung lembaga pendidikan di wilayah Sidoarjo sesuai dengan standard yang telah ditentukan.

DPRD Kabupaten Sidoarjo sendiri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan payung hukum yang kuat bagi pengembangan pondok pesantren.

Ini melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Pesantren, DPRD bertekad memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, kemudahan perizinan, dan dukungan sarana prasarana bagi lembaga pendidikan pondok pesantren di Sidoarjo.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdullah Nasih, mengatakan pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren kini menjadi prioritas DPRD, terutama pasca musibah ambruknya bangunan di salah satu pondok pesantren di Buduran.

“Raperda ini pas sekali dengan kondisi sekarang. Kami akan dorong dalam pembahasan nanti agar mampu mengakomodasi semua kepentingan pesantren serta kemudahan yang harus diberikan, termasuk dalam urusan izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Abdullah Nasih.

Menurutnya, pembentukan Raperda ini menjadi bentuk nyata atas kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung sarana prasaran dan fasilitas pesantren, yang selama ini lebih banyak berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Dukungan itu mulai dari pendampingan, pembinaan, hingga kemudahan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya akan mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan, pembinaan, fasilitasi, dan mitigasi kepada pesantren. Termasuk juga membuka peluang dana abadi bagi pesantren, sesuai yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Pesantren,” tambahnya.

Legislatif asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menegaskan bahwa pesantren merupakan institusi pendidikan asli Indonesia yang sangat berperan penting dalam membentuk karakter dan akhlak generasi bangsa.

Karena itu, pemerintah harus hadir lebih aktif dalam memberikan perhatian nyata terhadap pesantren.

Dalam proses penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren, DPRD Sidoarjo akan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Agama, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), serta para tokoh dan pengasuh pesantren agar Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. (ADV/Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *