Lindungi Hak Pekerja Lokal, Pansus II DPRD Sidoarjo Kebut Pembahasan Raperda Tentang Ketenagakerjaan

Read Time:6 Minute, 2 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pansus II DPRD Sidoarjo yang bertugas menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja lokal di Sidoarjo, terus melakukan pendalaman kajian dengan berbagai pihak.

Wahyu Lumaksono ketua Pansus II DPRD Sidoarjo menegaskan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder yang ada di Sidoarjo, sebagai langkah memperkuat point dalam Raperda ini.

Diantaranya dengan BPJS Ketenagakerjaan, kelompok penyandang disabilitas, APINDO dan beberapa perwakilan perusahaan penyalur tenaga kerja.

“Beberapa elemen yang memang memiliki keterkaitan dengan Raperda ini kita undangan untuk berdiskusi. Banyak masukan yang kami terima dalam pendalaman Raperda termasuk point point krusial yang menopang hak para tenaga kerja lokal di Sidoarjo,” ujar Wahyu.

Masih menurut politisi partai Golkar ini, pembahasan juga dilakukan bersama Disnaker selaku OPD pengusul dan akademisi.

Tenaga Ahli Pansus yakni Dr M.Saleh SH,MH dari FH Unair, juga dihadirkan untuk memberikan penjelasan dan arahan penting dalam isi pembahasan Raperda.

“Dalam pembahasan Raperda ini, kita memperoleh titik temu tentang adanya ketentuan pasal agar perusahan di Sidoarjo dapat memprioritaskan pekerja yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo.
Sehingga bisa menjadi pedoman manakala perusahaan membutuhkan calon pekerja baru di perusahaannya,” ujar Wahyu lagi.

Untuk progress selanjutnya menurut anggota komisi D DPRD Sidoarjo ini, akan disampaikan dalam rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi Fraksi membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Sehingga nantinya dapat diketahui oleh masyarakat Sidoarjo melalui akun youtube Pemkab Sidoarjo pada bulan Agustus ini juga,” ungkapnya.

Yang menjadi pembahasan krusial dalam Raperda penyelenggara tenaga kerja ini, selain masalah tenaga kerja lokal, juga terkait pemenuhan hak bagi tenaga kerja disabilitas.

Pujiono anggota Pansus II dari PKB menyatakan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sidoarjo masih belum merata.

Salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban mereka dalam menyerap tenaga kerja disabilitas.

“Saya berharap perusahaan diberi pemahaman agar lebih terbuka dan ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski sudah ada beberapa perusahaan yang inklusif, jumlahnya masih terbatas.

Karena itu, menurutnya dalam Raperda ini, perlu ditekankan pentingnya fasilitas pendukung seperti meja dan kursi khusus agar penyandang disabilitas dapat bekerja dengan nyaman.

Abud Asrofi wakil ketua Pansus II DPRD Sidoarjo menambahkan, Pembahasan Raperda ketenagakerjaan ini sangat penting, mengingat gejolak ekonomi internasional yang mempengaruhi aktivitas produksi sejumlah perusahaan belakangan ini cukup tinggi.

Meskipun menutup Abud kondisi tersebut belum memicu lonjakan PHK secara signifikan.

“Memang ada pengaruh terhadap kondisi perusahaan yang bahan bakunya diimpor dari Timur Tengah. Namun kami masih bersyukur karena PHK masih dapat dikendalikan. Sampai pertengahan tahun ini jumlah PHK yang tercatat sekitar 540 orang,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyebut kemampuan industri di Kabupaten Sidoarjo dalam menyerap tenaga kerja baru masih jauh lebih besar dibandingkan jumlah pekerja yang terdampak PHK.

Hingga semester pertama 2026, tercatat sekitar 14.600 pencari kerja berhasil ditempatkan bekerja di berbagai perusahaan.

“Sedangkan penempatan pekerja baru mencapai sekitar 14.600 orang. Jadi jumlah tenaga kerja yang terserap masih jauh lebih besar dibandingkan jumlah PHK,” katanya.

Menurut Abud, kondisi tersebut menunjukkan iklim usaha di Kabupaten Sidoarjo masih cukup kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Aktivitas produksi di berbagai sektor industri masih berjalan sehingga kebutuhan tenaga kerja tetap terbuka.

Untuk menjaga stabilitas hubungan industrial, pihaknya juga mendorong Disnaker Sidoarjo terus melakukan berbagai langkah preventif agar persoalan di perusahaan tidak berkembang menjadi perselisihan yang berujung pada PHK massal.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan pembinaan perusahaan melalui Tim Deteksi Dini serta memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Pendekatan yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan pembinaan perusahaan melalui Tim Deteksi Dini dan pembinaan perusahaan melalui LKS Tripartit. Tujuannya agar persoalan hubungan industrial bisa dideteksi sejak awal dan dicarikan solusi bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, komunikasi yang intensif dengan perusahaan menjadi salah satu kunci menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo.

Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul akibat tekanan ekonomi dapat diselesaikan melalui dialog tanpa harus berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Terkait sektor usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja baru, Abud mengungkapkan industri manufaktur masih menjadi penyumbang terbesar.

Sektor ini dinilai tetap menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Sidoarjo sekaligus penyerap tenaga kerja paling dominan. “Yang terbesar tetap sektor manufaktur,” ucapnya.

Sementara itu dari data yang ada, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan selama semester pertama 2026.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo mencatat sekitar 400 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026, meningkat sekitar 100 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, sekitar 600 pekerja lainnya masih berstatus dirumahkan karena kondisi usaha sejumlah perusahaan belum sepenuhnya pulih.

Menyikapi kondisi tersebut, Disnaker mengimbau perusahaan untuk mengedepankan upaya penyelamatan hubungan kerja sebelum memutuskan melakukan PHK.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Anwar Khoifin, mengatakan pemutusan hubungan kerja seharusnya menjadi langkah terakhir setelah berbagai alternatif penyelesaian ditempuh.

Menurutnya, kebijakan merumahkan pekerja sementara masih menjadi pilihan yang lebih baik karena hubungan kerja tetap terjaga dan karyawan memiliki peluang kembali bekerja ketika kondisi perusahaan membaik.

“Kami berharap perusahaan mengutamakan dialog dengan pekerja. Jika memang kondisi usaha belum memungkinkan, opsi merumahkan karyawan sementara masih lebih baik daripada langsung melakukan PHK, karena ketika kondisi membaik mereka bisa kembali bekerja,” ujar Anwar.

Sementara itu H.Usman anggota Pansus II menegaskan, dalam menghadapi persoalan gelombang PHK yang mungkin terjadi pada tahun 2026 ini, perlu ada kebijakan yang strategis tanpa merugikan tenaga kerja.

Diantaranya merumahkan pekerja, dan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan tanpa kehilangan tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi.

Di sisi lain, pekerja juga tetap memiliki peluang memperoleh penghasilan sesuai skema yang disepakati serta dapat kembali bekerja ketika operasional perusahaan kembali normal.

“Disnaker Sidoarjo juga terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK guna memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Selain pendampingan, para pekerja yang terdampak PHK diarahkan mengikuti program penempatan kerja melalui bursa kerja atau job fair yang rutin diselenggarakan pemerintah daerah.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo mengungkapkan, saat ini mendampingi sekitar 50 pekerja yang mengalami PHK, termasuk 15 pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan.

Menurut Suyatno ketua FSPMI, setiap proses PHK harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Serikat pekerja juga terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, mulai dari pembayaran pesangon hingga kewajiban lain yang harus dipenuhi perusahaan.

FSPMI berharap perusahaan lebih mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Pendekatan tersebut dinilai mampu melindungi hak pekerja sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk memulihkan kondisi usaha tanpa kehilangan sumber daya manusia yang telah berpengalaman.

Disnaker bersama serikat pekerja pun berkomitmen terus memperkuat komunikasi dengan dunia usaha agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, mengedepankan dialog, serta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perlindungan hak pekerja.

Sebagai informasi tambahan, Pansus II ini dibentuk pada triwulan ke empat tahun 2025 lalu,melalui rapat paripurna dengan agenda Pembentukan Pansus II DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih didampingi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno menyampaikan bahwa rapat kesatu masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025 dengan acara pembentukan pansus 2 DPRD kabupaten Sidoarjo tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Sidoarjo mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 2 yang akan bertugas melakukan pembahasan mendalam terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Adapun anggota Pansus 2 DPRD kabupaten Sidoarjo disetujui dengan Ketua Pansus 2 DPRD Sidoarjo, Wahyu Lumaksono, Wakil Ketua, H. Asrofi, dengan 13 anggota. (Adv/Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *