Segera Ditertibkan Untuk Normalisasi Sungai, PKL PP Legi Mengadu Ke Dewan

Read Time:57 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com) – Satuan pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, memberikan deadline waktu kepada PKL dibantaran kali PP legi, untuk segera membongkar lapak mereka terakhir hingga tanggal 11 Pebruari 2025 nanti.

Raya PP Legi saat banjir

Langkah ini diambil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, sebagai langkah membuka jalan bagi dinas PU Bina Marga untuk menormalisasi kali PP legi.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kasatpol PP Sidoarjo Drs Yani Setyawan itu, seluruh PKL yang berada di Jl PP legi tepatnya di sisi selatan Unimas itu, harus melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum batas waktu.

Jika tidak diindahkan, maka Satpol PP aka ln melakukan langkah tegas sesuai perundang-undangan.

Sementara itu, mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP ini, pihak PKL yang sudah tahunan menggunakan lokasi itu melakukan ‘perlawanan’.

Mereka mengirimkan surat kepada DPRD Sidoarjo, untuk difasilitasi dalam diskusi dua arah

“Kita kirimkan surat untuk meminta hearing, tapi jika tidak ada respon ya terpaksa kita demo,” ujar salah satu pedagang.

Masih menurut pedagang ini, pihaknya berharap diberi ijin untuk berjualan lagi, setelah akses jalan masuk alat berat dari dinas untuk normalisasi sungai selesai dibuka.

“Kalau selesai normalisasi kita minta bisa jualan lagi,” tuturnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *