MK Ubah Aturan Pilkada, Parpol Kecil Berpeluang Usung Cabup Cawabup Sendiri
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Dari putusan MK itu khusus untuk Pilkada Kabupaten,untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dari putusan MK ini apakah akan juga merubah peta koalisi dan jumlah Cakada yang turut maju di Pilkada Sidoarjo ? kita lihat saja nanti. (Abidin)
More Stories
Pilkada 2024 Usai, Abah Sholikan Sebut Sistem Pilkada Langsung Sudah Sangat Demokratis
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pilkada Kabupaten Sidoarjo 2024 telah usai, seiring penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Sidoarjo oleh KPU Sidoarjo...
Resmi Ditetapkan KPU, H.Subandi-Mimik Idayana Siap Wujudkan Visi Misi Dan Rangkul Parlemen Sidoarjo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan pasangan H.Subandi - Hj Mimik Idayana sebagai Bupati dan WakilBupati Terpilih Kabupaten...
Tugas Timses SAE Tuntas, Ini Lima Catatan Penting Pilkada 2024
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Achmad Amir Aslichin (Mas Iin) dan Edy Widodo (Abah Edi)...
Meski Didukung Partai Besar, Dominasi PKB Di Pendopo Putus Juga Di Pilkada 2024
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Dominasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sidoarjo berpotensi tumbang pada Pilkada 2024 ini, meski belum secara resmi...
Paslon SAE Kompak Kenakan Baju Putih Saat Berikan Hak Pilih, Yakin Raih Kemenangan Maksimal
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Hari ini Rabu (27/11/2024), masyarakat Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyalurkan hak pilihnya untuk Pilkada 2024. Riuh masa kampanye...
Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Subandi Jangan Cari Simpati Dengan Program APBD
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Begitu Subandi kembali menjabat Plt Bupati Sidoarjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo mengimbau agar tidak melakukan kegiatan yang...
Average Rating