Pagi Ini Wabup Terima SK Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

Read Time:1 Minute, 0 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi SH, pagi ini Rabu (8/5/2024), dijadwalkan menerima SK sebagai Plt Bupati Sidoarjo di kantor Gubernur Jatim.

Subandi SH

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan, setelah Bupati Muhdlor Ali ditahan KPK, maka secara otomatis Plt Bupati Sidoarjo diserahkan kepada wakilnya.

Menurut Adhy, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) telah siap, tinggal ditandatangani.

“Kami sudah siapkan tinggal tandatangan, begitu 1×24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,” katanya kepada wartawan.

Selanjutnya, surat penugasan secara resmi pada Subandi akan diterbitkan hari ini.

Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain,” pungkasnya.
Aturan tentang Plt atau Pelaksana Tugas termuat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014
Pasal 65 ayat (4) yang berbunyi “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *