Ikuti Hearing Persoalan PT Bernofarm, M.Kayan Tegas Minta Kades Tebel Utamakan Kepentingan Warganya

Read Time:1 Minute, 42 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- M.Kayan SH Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang turut dalam hearing antara PT Bernofarm Pharmaceutical dengan warga Desa Tebel, dengan tegas meminta pihak pemerintahan Desa Tebel untuk bersikap adil kepada warganya dalam menuntaskan persoalan penutupan akses jalan di RW 01.

Menurut Kayan, jika pihak kepala Desa Tebel tidak melihat kepentingan masyarakat, maka yang akan terkena imbas persoalan ini adalah pihak desa sendiri.

“Saya ini 16 tahun pernah jadi kepala desa, jadi faham betul aturan batas lahan alam yang berupa saluran air. Karenanya saya minta pihak Desa Tebel benar-benar bisa berlaku adil dalam menyikapi masalah warga ini,” ujar Kayan.

Kayan menambahkan, sampai kapanpun, batas lahan yang berupa saluran air ini, tidak bisa dikomersilkan oleh siapapun dan harus tetap ada.

Jika ada masyarakat yang menggugat adanya penutupan saluran air, maka seharusnya pemerintah desa Tebel harus tahu bersikap seperti apa.

“Karena persoalan seperti ini jika Pemdesnya tidak bijaksana dan adil, maka saya yakin jika masuk ke ranah hukum, maka imbasnya pasti ke pemerintahan desa,” tutur Kayan.

Seperti diketahui, upaya mediasi terus dilakukan komisi A DPRD Sidoarjo untuk menuntaskan keinginan warga RW 01 Desa Tebel Kecamatan Gedangan, yang menuntut dibuka lagi akses jalan yang kini ditutup tembok beton oleh PT Bernofarm Pharmaceutical.

Pada mediasi yang digelar diruang paripurna DPRD Sidoarjo itu, pihak-pihak yang berkepentingan terlihat berada di ruang paripurna.

Bagian hukum Pemkab Sidoarjo, Dinas PMD, Kepala Desa Tebel dan sekretaris Desa terlihat hadir

Dari pihak warga, puluhan ibu-ibu pemilik rumah yang berdiri disisi barat tembok pembatas lahan didampingi kuasa hukumnya hadir.

Dari pihak perusahaan,General Manager Eksternal Bernofarm, Kadim Bahri bersama sahala panjaitan selaku legal corporation dan beberapa staff PT Bernofarm juga datang.

Pada mediasi yang dipimpin H.Damroni Chudlori ketua komisi A DPRD Sidoarjo bersama H.Haris Wakil ketua komisi A dan diikuti M.Kayan wakil ketua DPRD Sidoarjo ini, berbagai data dibuka oleh kedua belah pihak.

Dari pihak warga yang diwakili advokad Dimas Yemahura Alfaraw, menampilkan berbagai data kesepakatan yang sudah dibuat oleh PT Bernofarm dengan pihak desa, termasuk pemberian dana kompensasi sebesar Rp 700 juta. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *