
PT Bernofarm Beri Dua Pilihan Warga Tebel, Duduk Bareng Cari Solusi Atau Tempuh Jalur Hukum
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- PT Bernofarm Pharmaceutical, memberikan dua pilihan kepada warga Desa Tebel khususnya yang menuntut dibongkarnya tembok pembatas jalan, sebagai upaya mengakhiri konflik yang sudah berlangsung hampir satu tahun lebih itu.

Dua opsi itu adalah melakukan diskusi soal jual beli lahan milik warga pendemo tanpa ada unsur paksaan, atau melanjutkan seluruh proses konflik ke ranah hukum
Dua opsi ini disampaikan langsung Sahala Panjaitan SH selaku legal corporation PT Bernofarm Pharmaceutical, saat pelaksanaan hearing bersama komisi A DPRD Sidoarjo dan pihak terkait, Rabu (20/9/2023) di ruang paripurna DPRD Sidoarjo.
“Pimpinan kami tidak berfokus pada persoalan, namun lebih berfokus pada penyelesaian masalah. Karenanya pada hearing ini, dua opsi kami berikan kepada warga, kita duduk bersama membicarakan keinginan warga yang ingin menjual lahannya, atau kita lanjutkan persoalan ini ke jalur hukum,” ujar Sahala.
Dua opsi yang disampaikan Sahala ini, sebelumnya diawali dengan penjelasan data dan fakta yang dimiliki oleh perusahaan.
Salah satunya, adalah adanya surat pernyataan ahli waris pemilik lahan awal yang dibeli PT Bernofarm, untuk mencabut rencana hibah lahan mereka ke desa sebagai akses jalan.
“Karena rencana hibah lahan penjual untuk akses jalan ke desa ini sudah dicabut dengan surat bernotaris resmi, maka tidak ada lagi asumsi lahan itu digunakan untuk jalan,” tutur Sahala lagi.
Sahala juga menyatakan, masalah ini sebenarnya sudah masuk ke Kajaksaan Negeri, dengan adanya surat pemanggilan ke pihak perusahaan.

Setelah ditelusuri, ternyata pelaporan dibuat oleh pihak LSM.
“Karenanya, kita sudah berikan berbagai bukti kepada kejaksaan untuk persoalan ini,” tutur Sahala lagi.
Komisi A Upayakan Jalur Mediasi
Seperti diketahui, upaya mediasi terus dilakukan komisi A DPRD Sidoarjo untuk menuntaskan keinginan warga RW 01 Desa Tebel Kecamatan Gedangan, yang menuntut dibuka lagi akses jalan yang kini ditutup tembok beton oleh PT Bernofarm Pharmaceutical.
Pada mediasi yang digelar diruang paripurna DPRD Sidoarjo itu, pihak-pihak yang berkepentingan terlihat berada di ruang paripurna.
Bagian hukum Pemkab Sidoarjo, Dinas PMD, Kepala Desa Tebel dan sekretaris Desa terlihat hadir
Dari pihak warga, puluhan ibu-ibu pemilik rumah yang berdiri disisi barat tembok pembatas lahan didampingi kuasa hukumnya hadir.
Dari pihak perusahaan,General Manager Eksternal Bernofarm, Kadim Bahri bersama sahala panjaitan selaku legal corporation dan beberapa staff PT Bernofarm juga datang.
Pada mediasi yang dipimpin H.Damroni Chudlori ketua komisi A DPRD Sidoarjo bersama H.Haris Wakil ketua komisi A dan diikuti M.Kayan wakil ketua DPRD Sidoarjo ini, berbagai data dibuka oleh kedua belah pihak.
Dari pihak warga yang diwakili advokad Dimas Yemahura Alfaraw, menampilkan berbagai data kesepakatan yang sudah dibuat oleh PT Bernofarm dengan pihak desa, termasuk pemberian dana kompensasi sebesar Rp 700 juta.
Sebagai penutup mediasi, komisi A menyerahkan kembali penuntasan protes warga Tebel ini kepada kedua belah pihak, untuk kembali duduk bareng mencari solusi terbaik.
Anggota komisi A yang hadir pada hearing ini diantarnya M.Dayat (PDIP), Muzayyin (PKB), Warih Andono (Golkar) dan Samsul Hadi (PKB) (Abidin)
Average Rating