
Wadul Komisi A, Warga Kemangsen Belum Dapat Kepastian Dari PT PGI
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Puluhan Warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo berdama BPD dan Kades setempat, melakukan hearing bersama komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (11/1/2023).

Hearing yang digelar di ruang paripurna ini, dipimpin langsung H.Damroni Chudlori ketua komisi A, bersama H.Haris selaku wakil ketua dan dihadiri mayoritas anggota komisi A.
Hadir juga wakil ketua DPRD Sidoarjo M.Kayan dari FGerindra yang datang menyusul beberapa waktu saat hearing baru dimulai.
Dalam hearing ini, baik BPD maupun perwakilan warga Kemangsen, menyampaikan uneg-unegnya agar proses pengurukan lahan oleh
pihak PT Panca Graha Indonesia (PT PGI) sementara dihentikan.
Selain itu, ada 20 tuntutan lain yang disampaikan warga Kemangsen ini kepada pihak perusahaan, sebagai wujud komitmen tentang kompensasi kepada warga.
Namun sayang, PT Panca Graha Indonesia yang diwakili lawyernya, tidak bisa memberikan keputusan apapun, sehingga hearing ini tidak menghasilkan kesepakatan.
Edi Siswoyo salah satu warga menegaskan, aksi warga yang dilakukan dari 5 dusun itu, untuk menghentikan pekerjaan urugan yang dilakukan PT Panca Graha Indonesia hingga tuntutan warga dipenuhi,
“Sebelum tuntutan warga dipenuhi oleh pihak PT, kami akan terus bergerak mempertanyakan hak kami, karena dampak dari pengurugan yang dilakukan langsung dirasakan warga, diantaranya debu dan banjir,”ucap Edi.
Dikatakannya, pihaknya bersama dengan warga saat ini sudah menghentikan pekerjaan urugan hingga Selasa depan, sesuai kesepakatan yang diambil saat pertemuan antara warga, BPD dan Kepala Desa Kemangsen.
Dijelaskannya, dirinya bersama warga meminta pihak PT Panca Graha Indonesia untuk memenuhi kesepakatan dengan 5 dukuhan yang ada di Desa Kemangsen terkait kompensasi kepada warga.
“Tidak ada sosialisasi sebelumnya, tiba-tiba lahan langsung diurug, apalagi ada saluran di sekitar lahan tersebut yang ikut diurug terus kompensasinya bagaimana,”ucapnya. (Abidin)
Average Rating