Niat Bikin UMKM Untuk Warga, Ketua RW Malah Dijadikan Tersangka
Sementara itu Imam mahfudzi Wakil sekretaris PDM Sidoarjo menegaskan, pemutaran film ini kepentingannya memang untuk mendukung semarak muktamar tahun 2022.
“Kita diminta turut mensuport kegiatan muktmar salah satunya dengan nobar berbayar ini,” jelas Imam.
KOTA (liputansidoarjo.com) – Ketua RW 06 Desa Jambangan Candi, Moch Choirul Abror, mendatangi Kantor Setdakab Sidoarjo, Rabu (7/9/2022).
Tujuannya, dia ingin menyampaikan keluh kesahnya perihal ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Dihadapan para awak media, Abror menyampaikan dia ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh salah seorang warganya karena diduga merusak ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Perum Citra Sentosa Mandiri.
“Saya ditetapkan pada 24 Agustus lalu. Jadi awalnya di dalam perumahan itu ada lahan tidak terurus, ditumbuhi ilalang dan rumput liar setinggi dua sampai tiga meter. Nah itu kemudian dibersihkan oleh warga dan dijadikan lahan berjualan,” katanya.
Proses penggunaan lahan itu menurutnya tidak dilakukan sepihak begitu saja. Ada proses musyawarah bersama warga. Mereka yang ingin berjualan, mendaftar ke masing-masing ketua RTnya. Kemudian baru direkomendasikan pada ketua RW.
“Pemberitahuannya itu kami sampaikan ke kepala desa mas. Itupun secara lisan. Ada 38 orang yang daftar, tapi yang aktif 20 orang. Tapi tiba-tiba ada warga yang bukan KTP desa setempat melaporkan saya ke Polda dengan dugaan itu tadi,” ujarnya.
Saat laporan itu mencuat, dia sempat melakukan mediasi dengan warganya. Bahkan dia juga sempat menerbitkan surat edaran agar lahan itu tidak lagi dipergunakan warga untuk berjualan. Harapannya tentu agar kondusifitas di wilayahnya bisa terjaga dan proses hukumnya dihentikan.
“Tapi malah tetap berlanjut hingga ditetapkan tersangka kemarin. Maka dari itu saya datang ke sini harapannya bisa dapat solusi dari pemkab. Penggunaan lahan itu tujuannya agar warga bisa berdaulat ekonominya usai terpaan pandemi, tapi kalau memang tidak berkenan, ya saya hentikan melalui edaran itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Abror, Dimas menyampaikan, ada beberapa hal yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya itu. Pertama, warag yang melaporkan ketua RW tersebut bukanlah warga Sidoarjo.
“Dalam kaca mata hukum saya ini patut dipertanyakan. Lalu yang kedua, pak RW ini dilaporkan karena mengganggu fasilitas umum. Pertanyaannya fasilitas umum yang mana, sebab penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga,” ujarnya.
Terlebih, Dimas melanjutkan, RTH yang dimaksud itu sudah diserahkan ke Pemkab oleh developer. Sehingga, menurutnya ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.
“Maka dari itu tujuan kami datang ke sini untuk meminta kejelasan perihal tindak lanjut permasalahan ini. Sebelumnya memang Pak RW ini sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah instansi dinas terkait untuk mencari solusi, tapi malah di Polda ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang menurut saya perlu dikaji lagi penetapannya ini,” pungkasnya. (Abidin)
Average Rating