Soal Pemeriksaan Pejabat Pemkab, KPK Sebut Masalah Gratifikasi Uang Pelicin Perizinan Proyek

Read Time:1 Minute, 8 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah saksi pejabat Pemkab Sidoarjo, terkait kasus dugaan gratifikasi uang pelicin, terkait pengurusan perizinan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo. Dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (18/3/2022).

Sementara sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo yang dicecar terkait kasus dugaan uang pelicin terkait pengurusan perizinan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yaitu Ahmad Zaini, mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo yang saat ini menjabat Asisten Administrasi Umum.

Lalu, Ari Suryono, mantan Kepala DPMPTSP yang saat ini menjabat Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) dan Medi Yulianto, mantan Kadis Perpustakan yang saat ini menjabat Staf ahli Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Sekdis Koperasi, A Hadi Yusuf, Direktur RSUD Sidoarjo, Atok Irawan, Wadir RSUD Sidoarjo, Ratna Kustini.

Selain itu dua terpidana eks Pejabat Pemkab Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji juga ikut diperiksa.

Sekedar informasi, KPK belakangan ini diketahui sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *