Belum Ada Perbup Baru, Pilkades Serentak 2026 Sidoarjo Berpotensi Cacat Hukum

Read Time:1 Minute, 34 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Pelaksana Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo pada Mei 2026 ini , berpotensi cacat hukum.

Ini berkaitan belum adanya Perbup terbaru, yang secara tekhnis mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak 2026.

Untuk Kabupaten Sidoarjo, Pilkades serentak 2026, masih menggunakan aturan Perbup nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaannya.

Padahal Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur soal Pilkades serentak, sudah turun dengan PP No 16 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 kemarin.

Yang krusial pada PP yang diterbitkan Presiden Prabowo ini
ini, adalah waktu pelaksaan Pilkades serentak pada 10 Juni 2026, serta aturan perangkat desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades serentak 2026 wajib mengundurkan diri, bukan lagi hanya cuti.

Aturan ini menegaskan bahwa cuti tidak lagi diperbolehkan, dan jika terpilih, mereka harus melepas jabatan lama.

Aturan ini bertujuan menjaga netralitas dan efektivitas pelayanan publik selama proses Pilkades.

Sedangkan pada aturan lama yang terhimpun dalam Perbup nomor 5 tahun 2020, Perangkat yang mendaftar sebagai Calon Kades hanya disyaratkan cuti.

Sedangkan jadwal Pilkades serentak di Sidoarjo pada 24 Mei 2026 yang mana beda dengan aturan PP terbaru.

Jika Sidoarjo tetap menggunakan Perbup tahun 2020 yang digunakan sebagai landasan Pilkades serentak 2026, sedangkan PP tentang Pilkades sudah turun di tahun 2026, maka Perbup Sidoarjo no 5 tahun 2020
Otomatis tidak berlaku dan berpotensi cacat hukum jika dipaksakan.

Ketua komisi A DPRD Sidoarjo H.Rizza Ali Faizin menegaskan, masalah belum adanya Perbup baru sebagai aplikasi dari PP nomor 16 tahun 2026 sedang dikonsultasikan ke Kemendagri.

“Hasilnya pekan ini akan kita tanyakan langsung kepada PMD,” ujar Politisi PKB ini.

Sementara itu Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo dihubungi terpisah menyatakan Perbup nomor 5 tahun 2020 tentang Pilkades masih relevan untuk digunakan.

Sedangkan soal aturan perangkat desa yang wajib mundur saat masku Pilkades seperti yang diatur oleh PP terbaru, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kemendagri tapi belum ada jawaban. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *