Polda Jatim Lakukan Gelar Perkara, Pengacara RM Sebut Pengaduan Subandi Prematur
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Direksrimum Polda Jatim telah mengundang H.Rahmat Muhajirin SH dan pihak pengadu (Subandi) dalam gelar perkara pengaduan dugaan penggelapan dan laporan palsu.

Dalam undangan yang ada, gelar perkara digelar pada Selasa (17/3/2026) siang di Polda Jatim.
Menurut Moh. Muzayyin SH.MHum penasehat hukum Rahmat Muhajirin yang hadir dalam gelar perkara, menyatakan gelar perkara berjalan lancar dan tidak ada sesuatu yang baru.
Karenanya, pihaknya sangat yakin Polda Jatim akan memberikan kesimpulan yang jernih dan sesuai fakta.
“Sesuai fakta hukum
Terkait Pasal 486 KUHP
Bahwa Sdr. SUBANDI melalui Mulyono telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik atas tanah yaitu, Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 917 atas nama H. JAMHARI; Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 895 atas nama JAMHARI JAELANI;
Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 556 atas nama SIDIK,” ujar Jayin.

Selanjutnya menurut Muzayyin pada tanggal 30 Januari 2026, Kliennya telah mengirimkan Surat Jawaban kepada Subandi Bahwa terkait SHM yang diminta, bahwa SHM itu memiliki hubungan hukum dengan peristiwa pidana yang diperlukan sebagai bukti dalam penanganan perkara di BARESKRIM MABES POLRI.” terang Muzayyin.
Bahwa ketiga Sertifikat tersebut pada saat ini, sudah disita sebagai barang bukti oleh Penyidik BARESKRIM POLRI berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/10/II/RES.1.9./2026/Dittipidum, tanggal 26 Februari 2026, yang mana perkara tersebut telah ditingkatkan dalam tahap Penyidikan.
“Sertifikat yang dilaporkan tersebut hingga saat ini masih ada, tidak berubah bentuk, maupun tidak dijual atau telah dilakukannya peralihan hak kepada pihak lain, hal ini dapat dibuktikan pada saat memenuhi undangan klarifikasi di POLDA JATIM. Klien kami Rahmat Muhajirin menunjukan ketiga sertifikat asli tersebut yang kemudian diperiksa keasliannya oleh Penyelidik,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga sertifikat tersebut, terbukti bahwa ketiga sertifikat tersebut masih asli atas nama pemilik yang telah disebutkan diatas dan tidak ada perubahan dalam bentuk apapun serta tidak pernah ada peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut.
“Dengan demikian, maka tidak dipenuhinya unsur-unsur Pasal 486 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan atas Sertifikat Hak Milik atas tanah,” ungkap pengacara ramah ini.
Sedangkan untuk membuktikan laporan Pasal 361 KUHP tentang dugaan Laporan atau Pengaduan palsu, Muzayyin menyebut pelapor harus membuktikan setiap unsur-unsur dalam pasal tersebut untuk melakukan pelaporan atas dugaan Laporan atau Pengaduan palsu.
Pasalnya laporan palsu yang dituduhkan Subandi itu, saat ini sudah dalam tahap penyidikan oleh Mabes Polri.
“Bahwa dengan demikian, saya yakini maka tidak dipenuhinya unsur-unsur Pasal 361 KUHP tentang Laporan atau Pengaduan Palsu,” jelas Muzayyin. (Abidin)

Average Rating