Surati Inspektorat Dan Sekda, Wabup Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Mangemen ASN yang Baik Dan Benar
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana melayangkan surat resmi kepada inspektorat Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati terkait penguatan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoaorjo.

Ini menyusul adanya sorotan publik terhadap pelaksanaan manajemen ASN di Pemkab Sidoarjo, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Surat tertanggal 16 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya pada 13 Maret 2026, yang berisi saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui manajemen ASN.
Dalam surat itu, Wabup Mimik menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Ini menyusul masih adanya sorotan terhadap pelaksanaan manajemen ASN khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wabup Mimik juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang. Larangan tersebut meliputi tindakan melampaui kewenangan,mencampur adukkan kewenangan, serta bertindak sewenang-wenang.
“Setiap pejabat pemerintahan wajib menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam mengambil keputusan maupun tindakan, guna menjamin kepastian hukum dan pelayanan yang adil bagi masyarakat,” tulis Wabup dalam surat tersebut.
Selain itu, Wabupnjuga minta agar Sekda sebagai pejabat dengan kewenangan strategis di lingkungan Pemkab Sidoarjo, diminta untuk konsisten menerapkan manajemen ASN secara profesional.
Hal ini mencakup upaya mewujudkan ASN yang berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak terpengaruh intervensi politik. Juga diwajibkan mematuhi ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Melalui surat tersebut, Wabup Mimik berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo mampu memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Inspektur Daerah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk laporan dan pengawasan internal. (Abidin)

Average Rating