Komisi A Urai Konflik Batas Tanah Warga Kemiri Dengan Perhutani
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Komisi A kembali mendapatkan pengaduan soal sengketa batas tanah.

Kali ini, pengaduan berasal dari warga kapling BPN di Desa Kemiri Sidoarjo, yang berebut batas tanah dengan Perhutani Jawa Timur.
Dalam hearing yang dipimpin langsung H.Rizza Ali Faizin ketua komisi A DPRD Sidoarjo pada Selasa (11/11/2025), selain dari warga pengadu dan Perhutani, juga dihadiri instansi terkait baik Kepala Desa Kemiri, Camat Sidoarjo, BPN, serta Kabag Hukum.
Dari komisi A hadir Bambang Riyoko (PDIP), Rizal Fuadi (PAN) dan Syaifuddin (PKB).
Abdul Hafid SH salah satu warga pengadu dalam hearing menjabarkan, persoalan hak jalan antara warga kapling BPN dengan pihak Perhutani ini sudah berjalan sejak tahun 2010 lalu.
Jalan kapling yang digunakan warga selebar 4 M itu, menurut Hafid diklaim pihak Perhutani hanya lebar 2 meter dan 2 meter sisanya milik Perhutani, sehingga pada tahun 2010 lalu, ada kesepakatan bahwa jalan 4 meter digunakan untuk jalan bersama.
Persoalan timbul, saat tahun 2024 kemarin, Perhutani ingin membangun tembok pembatas dengan warga kapling BPN, diatas jalan 2 meter yang sebelumnya digunakan jalan bersama.
“Padahal sebenarnya jalan 4 meter ini murni milik kapling, dan sebagiannya sudah dipaving oleh warga untuk jalan. Karena tidak ada keputusan, maka kita mengadu ke dewan,” ujar Abdul Hafid.
Pada pertemuan ini, pihak Perhutani yang diwakili Gustiningtyas kepala UPT Perhutani, berkilah hanya ingin mengamankan aset Perhutani.
Namun soal batas pasti tanah milik Perhutani, Gustiningtyas belum bisa memastikannya.
Sedangkan Gatot kepala desa Kemiri, mengaku persoalan ini muncul diduga karena Perhutani tidak mengembalikan titik batas tanah saat pertama kali membangun rumah dinas dulu.
“Sehingga ukuran batasnya mungkin diambil dari batas bangunan gedung bukan pada tanah sisa di belakangnya. Sehingga tanahnya otomatis bergeser ke barat. Namun yang jelas lebar tanah perhutani adalah 18 M2,” jelas Gatot.
Untuk mengurai persoalan ini, ketua komisi A mengagendakan sidak lokasi langsung ke lapangan pada pekan depan, untuk mengetahui batas antara tanah kapling dengan tanah milik Perhutani.
“Dengan sidak langsung ke lokasi nanti, akan diketahui secara pasti, mana sebenarnya batas tanah milik Perhutani dan milik warga,” tutur Rizza Ali Faizin ketua komisi A.(Abidin)

Average Rating