Fraksi Gerindra Dukung Langkah Kasasi Warga Perum Mutiara City
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Tertundanya kemenangan warga perumahan Mutiara Regency karena putusan PTUN dibatalkan oleh pengadilan tinggi tata usaha negara PT.TUN Surabaya, mendapat perhatian dari Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo.

Ir Supriyono SH.MH anggota FGeridnra DPRD Sidoarjo yang berlatar belakang praktisi hukum, mengaku sudah mendapat info turunnya Putusan pengadilan tinggi TUN dengan nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN SBY, yang menerima permohonan banding dari pembanding II/ tergugat dan membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara Negeri Surabaya nomor 29/G/TF/2026/PTUN SBY.
“Putusan PT.TUN saya rasa belum incrah, dan memang tahapan selanjutnya adalah upaya hukum lanjutan warga perumahan mutiara city dengan kasasi,” ujar Ir Supriyono.
Dengan kasasi itu, anggota komisi B DPRD Sidoarjo ini mengatakan masih ada peluang bagi warga untuk kembali mendapatkan keadilan atau kemenangan.
Meskipun sebenarnya peluangnya tetap 50 : 50 dengan tergugat dalam hal ini pemerintah daerah Sidoarjo.
“Kalau sudah memutuskan untuk kasasi, maka itu memang jalur yang benar, saya dukung langkah itu. Soal peluang menang atau kalah, itu bagian belakang saja yang penting putusan PT TUN belum incrah,” jelas Supriyono lagi.
Menurut politisi Gerindra dari Dapil Sidoarjo 3 ini, apapun keputusan kasasi nanti, masih ada pintu untuk melakukan upaya PK.
PK ini, merupakan langkah legal dengan syarat ditmsukannya novum baru terkait persoalan pagar perumahan itu.
“Yang pasti proses hukum harus tetap dihormati oleh semua pihak. Kasasi ini juga merupakan proses hukum yang konstitusi dan harus dihormati oleh Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.
Sebelumnya Kuasa hukum warga perumahan Mutiara Regency, Dimas Yemahura Alfarouq SH MH dengan tegas akan melakukan langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi.
Menurut Dimas, langkah itu diambil karena pihaknya menilai majelis hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) tidak bersifat objektif dan tidak melihat perkara dengan utuh.
”Saya menilai disini majelis hakim pada PTTUN tidak bersifat objektif dan tidak melihat perkara dengan utuh, dimana sudah cukup jelas dan gamblang bahwasanya hakim di tingkat pertama telah menjelaskan berbagai aspek, kenapa tindakan yang dilakukan Bupati dalam melakukan pembongkaran secara represif dan lain sebagainya itu melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik. Sehingga disini saya melihat hakim di pengadilan tinggi TUN terasa tidak obyektif dan tidak leluasa dalam membuat putusan yang berkeadilan. Oleh sebab itu kami menempuh langkah hukum kasasi. Tentu disini juga menjadi catatan bahwasanya mencari keadilan di republik ini Cukup sulit. Khusus kepada masyarakat yang berhadapan dengan pemerintah. Karena pemerintah dengan segala kewenangannya, kekuasaannya selalu mempertahankan argumentasi hukumnya untuk melawan rakyatnya sendiri. Ini kan sangat ironis ya ?. Kembali lagi disini, Bupati Sidoarjo Subandi yang seharusnya mengkaji kembali masalah ini, malah melawan rakyatnya. Saya sebagai kuasa hukum yang membela warga mutiara Regency disini saya melakukan langkah hukum lebih lanjut yaitu kasasi” jelas Dimas Yemahura Alfarouq SH MH. (Abidin)

Average Rating