SPDP Turun, Penyidikan Kasus Penipuan Rp 28 Miliar Oleh HS Dan MRW Dimulai

Read Time:1 Minute, 36 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)– Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp 28 miliar yang disinyalir dilakukan HS dan MRW dua tokoh penting Sidoarjo ke tahap penyidikan.

Seperti dilansir dalam laman viva.co, Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu 21 Januari 2026.

Dimas menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.

Dimas menjelaskan HS bersama anaknya yakni MRW diduga melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya.

Keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.

“Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Dimas mengatakan sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.

“Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer,” jelasnya.

Dimas mengatakan kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.

Oleh karenanya, ia berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya untuk berani melapor dan tidak takut terhadap status yang bersangkutan selaku pejabat penting di Sidoarjo.

“Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan,” pungkasnya. (Red/Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *