Aset Tanah Pemkab Jadi Bangunan Permanen, Kejaksaan Lakukan Pendalaman
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo , memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan Tanah aset Pemkab di Kelurahan Taman, yang kini sudah berdiri 56 bangunan permanen.

Pemeriksaan ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , yang menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola aset negara/daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Camat setempat beserta perangkat wilayahnya.
Namun ia mengaku belum menerima informasi rinci dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut.
“Iya sempat diperiksa, saya belum dapat info jelasnya dari pidana khusus (Pidsus),” katanya.
Pengamat hukum, Dr. Ahmad Fauzi, S.H., M.H., menilai langkah kejaksaan memeriksa camat dan sejumlah pihak lain merupakan tindak lanjut yang wajar, mengingat jabatan pembina wilayah memiliki peran sentral dalam pengawasan aset desa maupun aset negara/daerah yang berada di lingkup administrasi kewilayahan.
“Pendirian bangunan permanen di atas aset pemerintah yang disorot dalam temuan BPK harus ditelusuri secara komprehensif. Kejaksaan perlu memastikan apakah ini pelanggaran administratif, kelalaian pengawasan, atau ada indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
“Pemeriksaan camat adalah hal wajar, karena jabatan itu memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan wilayah,” imbuhnya.
Bupato Subandi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme pengawasan wilayah, terutama dalam pengendalian aset desa dan aset negara/daerah yang berada di wilayah administrasinya.
Pemeriksaan yang dilakukan akan menjadi dasar kejaksaan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau masih memerlukan pendalaman rekomendasi dari temuan BPK secara lanjutan. (Abidin )

Average Rating