Merasa Dirugikan Atas Kasus Tanah Sidokerto, Bos Pengembang Wadul Dewan

Read Time:2 Minute, 0 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Didampingi beberapa kuasa hukumnya, Eko bos pengembang Griyo Sono Indah di desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Selasa (22/4/2025) wadul ke komisi A DPRD Sidoarjo atas perkara jual beli tanah dengan Petani gogol gilir di Dusun Klanggri Desa Sidokerto Kecamatan Buduran yang kini sudah berproses hukum.

Pengaduan ini disampaikan Eko dalam hearing bersama instansi terkait dan komisi A, sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dari kasus tanah yang disebut sebagian pihak adalah TKD Desa Sidokerto.

“Saya sudah habis habisan membeli tanah yang sejak awal disebut tidak bermasalah dan bukan TKD. Namun karena sekarang bermasalah, banyak pembeli yang enggan melakukan pembayaran angsuran rumah diatas lahan itu,” jelas Eko.

Eko selaku Owner PT Kembang Kenongo Property menyampaikan dalam proses jual beli, PT. Kembang Kenongo Property merasa bahwa pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya selaku pembeli dan sudah dilakukan transaksi melalui notaris.

Selain itu juga adanya surat keterangan bahwa tanah tidak dalam bersengketa.

Bahkan Eko yakin, Tanah tersebut bukan bagian dari Tanah Kas Desa (TKD) dan juga pada proses jual beli tersebut juga diperkuat adanya saksi – saksi.

Ia mengaku membeli tanah Gogol Gilir seluas 4.420 m² dengan harga Rp2,4 miliar berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Tim 9.

Eko (baju hitam)

“PT. Kembang Kenongo Property selaku pembeli merasa dirugikan dengan kasus ini. Sehingga kami minta wakil rakyat bisa memberikan solusi,” ungkapnya.

H.Rizza Ali Faizin ketua komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo yang memimpin hearing menyatakan, untuk membedah dan mencari solusi atas perkara ini memang tidak mudah apalagi cepat.

Pasalnya, kasus sengketa tanah Desa Sidokerto saat ini sudah masuk dalam proses gugatan di PN Sidoarjo.

Terlebih lagi, beberapa pihak yang berkompeten, juga sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Tentu saja Kejaksaan Sidoarjo tidak akan berani melakukan langkah hukum jika tidak memiliki alasan kuat. Karenanya kita tunggu hasil keputusan sidang nanti bagaimana,” ujar Rizza.

Dalam hearing yang digelar di ruang paripurna DPRD Sidoarjo yang dihadiri sebagian anggota komisi A ini, memang tidak bisa bisa mengambil kesimpulan apapun.

Namun menurut Rizza Ali Faizin setidaknya dengan diskusi ini, bisa diketahui alur persoalan yang merugikan pihak pengembang atas pembelian tanah tersebut.

Sementara itu, kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah menetapkan dan menahan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah kas desa.

Selain Ali Nasikin, dua orang lainnya bernama Samiun dan Kastain, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah ditahan di Lapas Kelas II Sidoarjo. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *