Satpol PP Tegaskan Rumah Hiburan Dan Panti Pijat Wajib Tutup Selama Ramadhan

Read Time:57 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Drs Yany Setyawan menegaskan seluruh rumah hiburan dan panti pijat di Sidoarjo wajib ditutup selama bulan suci Ramadan.

Yany Setyawan Kasatpol PP

Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Sidoarjo, saat ditemui selepas kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, Senin, (3/3). 

“Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo. Oleh karenanya, Satpol PP Sidoarjo akan melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan aturan dipatuhi oleh seluruh pemilik usaha hiburan,” ujar Yany.

Jika ditemukan rumah hiburan yang tetap beroperasi, Satpol PP tidak akan segan melakukan penghentian paksa terhadap kegiatan RHU itu.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran. Dia berharap, warga segera menginformasikan jika ada RHU yang mengganggu kenyamanan ibadah.

“Silakan laporkan ke call center 112 dan akan segera kami tindak lanjuti,” katanya. 

Dalam menjalankan penertiban tersebut, Satpol PP akan bekerja sama dengan berbagai stakeholder.

Baik aparat yang ada di tingkat kecamatan maupun desa. 

Pengawasan dari Satpol PP Sidoarjo, ramadan kali ini tetap kondusif dan nyaman bagi umat muslim yang menjalankan ibadah.

“Kami ingin memastikan ibadah ramadan bisa berlangsung dengan khidmat, tanpa gangguan dari aktivitas RHU,” pungkasnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *